Menuju konten utama

Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Penutupan JIS

Majelis Hakim PN Jaksel menolak gugatan korban pelecehan seksual yang menuntut penutupan JIS. 

Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Penutupan JIS
Sidang gugatan perdata korban pelecehan seksual guru dan petugas kebersihan JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(23/7/2019). tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan korban kasus pelecehan seksual siswa di Jakarta International School (JIS).

Salah satu tuntutan dalam gugatan perdata itu adalah penutupan JIS. Akan tetapi, majelis hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang memerintahkan Kemendikbud (tergugat 10) menutup sekolah tersebut.  

Hal ini dinyatakan majelis hakim ketika membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (23/7/2019).

"Kewenangan tersebut [penutupan JIS] adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan pengadilan umum, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi.

Dalam gugatan tersebut, para korban menggugat 10 pihak. Tergugat 1-7 adalah pelaku kejahatan seksual, tegugat ke-8 ialah JIS, tergugat 9 adalah PT ISS, serta tergugat 10 Kemendikbud.

Selain penutupan JIS, korban juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp1,8 triliun kepada JIS dan Kemendikbud.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Ibnu menyatakan gugatan kliennya memiliki dasar kuat karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus pelecehan seksual siswa di JIS. 

"Dalam perkara JIS ini, kejahatan seksual itu sudah dibuktikan dengan adanya putusan yang inkrah, sudah sampai PK, sudah sampai kasasi. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, kami menjadikannya dasar untuk mengajukan gugatan ke PN, sesuai dengan domisili para tergugat," kata dia setelah persidangan.

Ibnu belum bisa menjelaskan langkah hukum berikutnya yang bakal ditempuh para korban usai gugatannya ditolak dalam putusan sela.

"Nanti kami akan pertimbangkan positif-negatifnya. Bisa jadi mengajukan gugatan baru, bisa jadi ajukan banding, itu nanti klien saya yang menentukan. Kami memproyeksikan langkah hukumnya saja," ujar Ibnu.

Kasus pelecehan seksual di JIS bermula pada 2014, dari kecurigaan Theresia Pipit Widowati kepada anaknya, M, yang ketika itu masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak. Suatu hari M tidak mau memakai celana. Theresia lalu melapor ke JIS, juga memeriksakan anaknya ke SOS Medika Klinik Cipete, karena menurut anaknya ada orang yang hendak memasukkan kelaminnya ke dubur.

Dari sana, kasus hukum bermula dan terus bergulir. Terseretlah nama-nama petugas kebersihan JIS yang bekerja di bawah PT ISS yakni VA, S, ZA, AI, AS, dan A. Ada pula pelaku Neil Bantleman, seorang mantan guru JIS yang dipenjara sejak 2014, namun belakangan dibebaskan melalui grasi Presiden Joko Widodo.

Baca juga artikel terkait KASUS JIS atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom