Menuju konten utama

Terpidana Kasus JIS Diberi Grasi oleh Jokowi, Apa Kata Ibu Korban?

Keluarga korban sodomi mengaku kecewa dengan pemberian grasi untuk guru JIS. Moeldoko bilang salah satu alasannya terkait "kemanusiaan."

Terpidana Kasus JIS Diberi Grasi oleh Jokowi, Apa Kata Ibu Korban?
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan grasi atau pengampunan kepada Neil Bantleman, mantan guru Jakarta International School (JIS) terpidana kasus sodomi. Neil, yang menghuni Lapas Kelas I Cipinang, sudah menghirup udara bebas sejak 21 Juni 2019.

Salah satu orangtua korban, Theresia Pipit Widowati, merespons negatif pemberian grasi ini. "Neil itu baru menjalankan masa hukuman lima tahun. Kami sayangkan pemberian grasi itu," kata Pipit kepada reporter Tirto, Senin (15/7/2019).

Neil divonis bersalah dan dihukum 10 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini sempat dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2015. Neil mesti kembali dipenjara karena pada Februari 2016, Mahkamah Agung memutus Neil bersalah. Hukumannya bahkan diperberat jadi 11 tahun.

Neil pernah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dua tahun lalu, tapi ditolak Mahkamah Agung. Grasi lantas diberikan lewat Kepres 13/G Tahun 2019 yang diteken pada 19 Juni lalu. Dua hari kemudian, Neil bebas.

Bagi pipit, grasi ini tak cuma tidak adil bagi dia dan anaknya, tapi juga bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Jangan mentang-mentang saya dari Indonesia bisa dibeginikan. Coba kalau kondisinya dibalik: guru Indonesia yang melakukan itu kepada siswa Kanada. Sudah habis pasti guru itu."

Dia juga mengaku kaget karena tak pernah ada kabar apa pun soal itu. Pipit pertama kali mengetahuinya dari media luar negeri, CBC

"Kami berhak tahu sebagai keluarga korban. Kenapa itu dikasih, dia, kan, monster. Jangan dianggap karena sudah dipulangkan ke Kanada dia tidak akan kembali lagi ke Indonesia. Tapi nama baik kita? Harus ada pemberitaan resmi, dikeluarkan grasi karena apa? Karena kelakuan baik atau dia mengakui perbuatannya. Itu akan membuat nama baik kami clear."

Untuk memperjelas itu semua, Pipit bersama dua orangtua korban lain dan didampingi kuasa hukum masing-masing akan meminta kejelasan pemerintah.

Lalu apa sebetulnya alasan pengampunan Neil? Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut beberapa hal: "Saya pikir persoalan kemanusiaan yang menjadi utama," katanya, Senin (15/7/2019) kemarin. Kedua, "juga suara publik," sebab, katanya, "Presiden sangat sensitif mendengarkan suara publik."

Kasus JIS yang Penuh Kejanggalan

Sebermula tahun 2014. Segala kontroversi kasus yang menyeret sekolah bonafide nan berkelas sekaliber JIS bermula dari kecurigaan Theresia Pipit Widowati kepada anaknya, M, yang ketika itu masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak. Suatu hari M tidak mau memakai celana.

Theresia lalu melapor ke pihak JIS, juga memeriksakan anaknya ke SOS Medika Klinik Cipete. Untuk yang terakhir, dia melakukan itu karena menurut anaknya ada orang yang hendak memasukkan kelaminnya ke dubur. Theresia juga lapor ke ke Polda Metro Jaya. Ia mendaku anaknya telah disodomi.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pelecehan seksual disebut tidak hanya terjadi dalam sehari, tapi tiga hari dalam waktu berbeda. Pihak kepolisian mengatakan sodomi berlangsung 13 kali.

Dari sana, kasus hukum bermulai dan terus bergulir. Terseretlah nama-nama petugas kebersihan JIS: VA, S, ZA, AI, AS, dan A.

Inisial terakhir yang disebut telah meninggal dunia pada 26 April 2014. Ia ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi. Polisi menyebut A bunuh diri dengan minum cairan pembersih lantai, tapi kesaksian tetangga menyebut wajah Azwar lebam dan bibirnya pecah mengeluarkan darah.

Muncul sejumlah kejanggalan sepanjang persidangan. Yang paling kentara adalah soal hasil visum. Pengacara Patra M Zen mengacu pada keterangan ahli Patologi Forensik, Evi Untoro, sebagai saksi ahli. Evi menyatakan tidak dapat disimpulkan adanya kejahatan seksual, kata Patra.

"Ahli patologi forensik Dr. Evi Untoro setelah membaca dan mempelajari fakta-fakta medis dari SOS Medika, RSCM, dan RSPI berkeyakinan bahwa kasus ini tidak ada. Dugaan adanya sodomi tidak terbukti secara medis. Demikian inti penjelasan Dr. Evi," ujar Patra, 1 Desember 2014.

Saut Rajagukguk, pengacara para petugas kebersihan, pernah menyinggung betapa tak logisnya tuduhan polisi. "Kalau 13 sodomi sudah pasti ada perubahan permanen terhadap otot lubang pelepasan," kata dia, 27 Agustus 2014, dengan dibuktikan oleh hasil visum dokter terhadap korban.

Tapi kasus terus berlanjut. Malah ada orangtua siswa lain yang mengaku anaknya mengalami kejadian serupa. Dewi, salah satu orangtua, mengatakan pelakunya itu guru. Total orangtua yang mengadu jadi tiga.

Nama-nama baru pun muncul. Di sinilah Neil Bantleman mulai terseret.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino