Menuju konten utama

Mahfud: Sejak 2012 KPK Tak Menindaklanjuti Kekayaan Rafael Alun

Mahfud mengatakan meski PPATK sudah melaporkan kejanggalan transaksi keuangan sejak 2012, namun KPK hingga saat ini belum juga menindaklanjutinya.

Mahfud: Sejak 2012 KPK Tak Menindaklanjuti Kekayaan Rafael Alun
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sudah lama Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen pajak yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.

"Ya, biar diaudit. Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Mahfud mengatakan meski PPATK sudah melaporkan kejanggalan transaksi keuangan sejak 2012, namun KPK hingga saat ini belum juga menindaklanjutinya.

"Biar sekarang dibuka oleh KPK," kata Mahfud.

Diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) per 2021, total kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar atau di atas kewajaran.

"Ya signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (24/2/2023).

Irvan menuturkan temuan kejanggalan ini sebetulnya sudah diketahui dari hasil analisis ke penyidik sejak lama. Atau jauh dari sebelum kasus ini ramai terjadi.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ujarnya.

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David, putra salah satu petinggi GP Ansor. Penganiayaan dilakukan Mario Dandy terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 malam.

Akibatnya, David hingga kini masih terbaring koma di ruang perawatan ICU. Mario Dandy Satrio oleh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Polisi juga telah menetapkan teman Mario Dandy berinisial SL sebagai tersangka.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa Mario Danndy, pelaku penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto