Menuju konten utama

Mahfud MD vs @KakekKampret_, Bisakah Bertanya di Publik Dipidana?

Twit akun @KakekKampret_ yang dipersoalkan Mahfud MD berbentuk pertanyaan. Apakah twit itu dapat dipidana?

Mahfud MD vs @KakekKampret_, Bisakah Bertanya di Publik Dipidana?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) menunjukkan barang bukti media sosial di Polres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan akun Twitter @KakekKampret_ ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 1 Maret 2019. Mahfud tak terima atas twit akun itu yang dinilai menghina dirinya dan mengandung hoaks.

“Ini penistaan terhadap saya. Nama akunnya @KakekKampret_ mungkin pelakunya bukan kakek, tetapi itu penghinaan kepada saya,” kata Mahfud di sela laporannya di Klaten, Jawa Tengah, seperti dikutip Antara.

Mahfud keluar dengan secarik laporan polisi. Namun, ia tak merinci pasal berapa yang dia jadikan dasar laporan terhadap akun @KakekKampret_ itu. Mahfud hanya menegaskan apa yang disampaikan akun itu adalah penghinaan kepada dirinya.

Dalam kasus ini, Mahfud mempersoalkan twit @KakekKampret_, pada 27 Februari 2019 yang menulis “Saudara mahfud @mohmahfudmd apa bener Mobil Camry punya anda Plat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi kerawang ex cabub PDIP. Jika bener atas dasar apa pemberian itu.

Kakek sekadar bertanya?" tambah tulisan akun itu sambil ditambah ikon tertawa.

Mahfud mengatakan dirinya sudah menjawab pertanyaan itu, tapi tidak dengan membalas langsung cuitan dari @KakekKampret_. Alhasil, akun itu malah makin parah membuat ulah.

“Mungkin itu pertanyaan, tetapi bagi saya itu penghinaan,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengklarifikasi bahwa mobil yang dimaksud oleh akun @KakekKampret_ tersebut dibelinya sendiri pada 2013, tepatnya tiga hari sebelum ia pensiun dari MK.

“Saya beli karena mobil dinas ditarik. Saya beli mobil secara tunai. Ini kok dikaitkan dengan Pilbup 2015. Tidak ada kaitannya dan saya anggap sebagai penghinaan,” kata Mahfud.

Tidak Perlu Pidana

Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE Anindya Joediono menilai sebuah pertanyaan yang diajukan di publik atau media sosial tidak perlu diperkarakan dengan UU ITE. Menurut dia, lebih baik Mahfud menjawab saja pertanyaan tersebut, tanpa melakukan aduan pidana.

“Enggak bisa [dipidana] lah. Orang nanya kok dikenain pasal. Ini drama apalagi?" kata Anindya saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (2/3/2019).

Namun, kata Anindya, polisi tentunya tak bisa menolak laporan. Hanya saja, Anindya optimistis kasus seperti yang dilaporkan Mahfud MD itu bisa selesai di luar pengadilan.

Pernyataan Anindya tentu beralasan bila melihat beberapa kasus serupa yang terjadi selama ini. Misalnya, Ade Armando, dosen Universitas Indonesia yang berkali-kali dilaporkan ke polisi karena statusnya di media sosial.

Hanya saja, Ade dilaporkan dengan aduan ujaran kebencian, bukan pencemaran nama baik atau penghinaan. Saat itu, Ade memakai cara yang mirip dengan akun @KakekKampret_ yang menulis kalimat "bertanya."

Ade misalnya pernah dilaporkan karena mengunggah ulang foto Rizieq Shihab dengan topi Santa Klaus di Facebook. Namun, pada foto itu dia menambahkan keterangan bahwa foto itu hoaks. Dia berdalih penyebarannya adalah upaya menyadarkan masyarakat.

Baru-baru ini, Ade kemudian memakai cara "bertanya" untuk membagikan sesuatu yang menyinggung Rizieq.

“FPI menarik dukungan dari Prabowo? [...] Apa Rizieq berniat merapat juga ke Jokowi setelah dana logistik terhenti?" tulis Ade di akun Facebook miliknya, pada 29 Januari 2019.

Selain Ade, politikus Partai Demokrat Andi Arief juga sempat diadukan ke kepolisian karena meminta klarifikasi soal surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok. Namun, Andi tak menyampaikan itu kepada KPU atau Bawaslu secara langsung.

Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian twit @AndiArief_.

Tergantung Penilaian Penyidik

Sementara itu, Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, masalah tersebut sangat erat kaitannya dengan subjektivitas dan objektivitas penyidik.

Menurut Hibnu, pengaduan bisa dilakukan, tetapi nanti polisi yang menentukan apakah yang dilakukan akun @KakekKampret_ pelanggaran atau tidak. Meski bentuk twit akun itu dalam bentuk pertanyaan, Hibnu menilai polisi bisa saja meneruskan kasus itu ke pengadilan.

Apalagi, kata Hibnu, Mahfud MD adalah tokoh publik yang dikenal banyak masyarakat. “Nanti harus dilihat mens rea [niat jahat] nya,” kata Hibnu saat dihubungi reporter Tirto.

Karena itu, kata Hibnu, penilaian akan sangat subjektif berdasar kemampuan pemahaman psikologis dari penyidik menilai niat jahat pelaku. Jika akun @KakekKampret_ mengklaim tidak ada niat jahat dalam twit-nya, maka hal itu tak serta-merta meloloskan pelaku.

“Nanti pendekatan psikologis forensik. Orang hukum enggak bisa. Kajiannya harus sedetail mungkin,” kata Hibnu. “Kalau yang enggak jelas gitu harus ada penafsiran.”

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz