tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pencopotan kamera CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dipidana.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022).
Mahfud mengatakan pencopotan CCTV tersebut bisa masuk kategori obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," ujar Mahfud.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jabar, pada Sabtu (6/8/2022). Ferdy Sambo diduga terlibat dalam penghilangan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinasnya.
"Disebutkan (pelanggaran) dalam pelaksanaan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Selain itu, Dedi juga menyebut alasan tim inspektorat membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob supaya pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berjalan independen.
"Agar proses ini berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri kita lebih fokus ke timsus-nya karena timsus ini prosesnya projustisia. Apa yang dilakukan semua memiliki pertanggungjawaban keadilan," kata Dedi.
Pada kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) berfokus kepada dugaan pelanggaran kode etik Polri, sementara Tim Khusus (Timsus) bekerja membuktikan perkara pidana Brdigadir J secara ilmiah. Dedi meminta publik bersabar karena proses penyidikan terus berlanjut dan berjanji pihaknya akan mengungkap kepada masyarakat jika ada pembaruan informasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri