Menuju konten utama
Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Saja Tersangka Kanjuruhan

Mahfud MD mengatakan penetapan pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka kasus Kanjuruhan merupakan wewenang aparat penegak hukum.

Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Saja Tersangka Kanjuruhan
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menginginkan hukuman mati bagi para pelaku yang terlibat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang.

Hal itu merespons permintaan keluarga korban tragedi Kanjuruhan soal penerapan pasal hukuman berat bagi para pelaku pembunuhan tersebut.

Hanya saja, Mahfud bilang penetapan pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka kasus Kanjuruhan merupakan wewenang aparat penegak hukum. Ia menegaskan tidak ada tawar-menawar dalam hal tersebut.

"Kalau mau, ya kalau saya, hukum mati saja itu, 135 orang kan [korbannya]. Tetapi kan tidak ada pasal untuk menyatakan itu," Kata Mahfud dalam keterangan dalam akun Youtube Kemenkopolhukam, Senin (9/1/2023).

Mahfud telah bertemu dengan sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenkopolhukam pada Jumat (6/1/2022) lalu. Mereka menyampaikan ketidakpuasan dalam penanganan kasus tersebut.

Mahfud mengklaim telah memanggil pejabat kepolisian dan kejaksaan untuk mengakselerasi penanganan perkara yang kejadiannya sudah lewat 100 hari tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum sudah memenuhi semua rekomendasi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan yang sempat dipimpinnya.

Selain itu, Mahfud menyampaikan pemerintah bahkan presiden sekalipun tidak bisa menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Penetapan suatu peristiwa masuk pelanggaran HAM berat merupakan kewenangan Komnas HAM.

"Presiden bilang itu pelanggaran HAM berat tidak berlaku secara hukum kalau Komnas HAM bilang tidak," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan Komnas HAM merupakan lembaga independen sehingga tidak bisa didikte oleh pemerintah. Ia menyarankan publik langsung bicara ke Komnas HAM soal penetapan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Bilang ke Komnas HAM. Wong kami menyelidiki, dia (Komnas HAM) menyelidiki. Kan begitu dan yang berwenang menentukan [pelanggaran HAM berat] itu adalah Komnas HAM," Kata Mahfud.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, terjadi pada 1 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang tewas dalam kejadian nahas tersebut.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan