Menuju konten utama

Mahfud Mengaku Tak Puas Hasil Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

Ketidakpuasan hasil penyidikan diungkapkan Mahfud MD saat menerima kunjungan sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Mahfud Mengaku Tak Puas Hasil Penyidikan Tragedi Kanjuruhan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengaku belum puas dengan proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang saat ini masih berjalan.

Hal ini diungkapkan Mahfud saat menerima kunjungan sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

"Saya juga masih sangat tidak puas pada hasil yang sekarang. Tapi itu terus kita kawal dan kita tidak diam," kata Mahfud dalam kanal YouTube Kemenkopolhukam pada Jumat (6/1/2023).

Saat bertemu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Mahfud mengklaim memahami ungkapan, pernyataan, dan masukan mereka.

"Saya akan mengawal dan memberikan arahan agar pengusutan masalah ini sungguh-sungguh bisa dilakukan secara profesional dan berkeadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang membolehkan ada penyidik eksternal selain Polri dalam penanganan kasus Kanjuruhan. Ia menduga Polri sudah tidak independen karena menetapkan status tersangka dengan pasal yang tidak sesuai realita.

Hal tersebut ia sampaikan saat dirinya bersama-sama dengan suporter klub sepak bola Arema FC (Aremania) menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan jajarannya di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

"Coba teman-teman media bayangkan 135 nyawa hanya didapat dengan (Pasal) 359 (KUHP) karena kealpaan menyebabkan orang mati? Makanya kita mohon kepada Pak Moeldoko, kepada Pak Presiden Jokowi tolonglah terbitkan Perppu penyidik independen di luar Polri karena Polri sudah enggak objektif, dia sudah banyak kepentingan," jelas Imam.

Mereka menilai laporan tipe A yang kini ditindaklanjuti oleh aparat dan akan masuk pengadilan masih belum mengungkap keadilan. Pengungkapan kasus juga belum menyentuh aktor intelektual hingga eksekutor penembak gas air mata. Selain itu, para pelaku diharap bisa dijerat pasal 340 atau 338 KUHP.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto