Menuju konten utama

Mahfud MD Janji Reformulasi Pasal Bermasalah di RKUHP

Mahfud MD berjanji masih ada waktu bagi pemerintah dan DPR melakukan perbaikan bahkan penghapusan pasal-pasal RKUHP yang dinilai bermasalah.

Mahfud MD Janji Reformulasi Pasal Bermasalah di RKUHP
Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Dewan Pers untuk memberikan catatan reformulasi RKUHP khususnya pada pasal yang dianggap bermasalah. Permintaan Mahfud itu disampaikan saat menerima Dewan Pers guna membahas draf RKUHP di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkap Mahfud kepada Dewan Pers sebagaimana dilansir dari situs resmi Dewan Pers, Jumat (29/7/2022).

Dalam pertemuan tersebut Mahfud menyebut bahwa draf RKUHP tersebut rencananya akan diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia. Mahfud kemudian berjanji masih ada waktu bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan bahkan penghapusan pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Dalam pertemuan tersebut Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua) dan anggota Dewan Pers lainnya yaitu Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro. Ada juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim sebagai anggota konstituen Dewan Pers.

Kepada Mahfud MD, Azyumardi Azra melaporkan bahwa pada 2018, Dewan Pers telah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali dalam draf RKUHP.

"Dalam draf sekarang ini malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers," katanya.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN RKUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto