Menuju konten utama

Mahfud MD: Fredrich Yunadi Tidak Bisa Berlindung di Balik Profesi

Kendati berprofesi sebagai pengacara, Fredrich Yunadi tidak bisa menghindari proses hukum.

Mahfud MD: Fredrich Yunadi Tidak Bisa Berlindung di Balik Profesi
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan seusai penggeledahan penyidik KPK di kantornya di Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan Fredrich Yunadi selaku mantan pengacara Setya Novanto bisa dijerat dengan tuduhan melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum seperti dituduhkan KPK.

"'Obstruction of justice' itu ancaman hukumannya minimal kurungan tiga tahun. Maka sudah pastilah dapat tiga tahun," kata Mahfud di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (12/1/2018).

Sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) berwenang menjerat setiap orang yang berupaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Kendati berprofesi sebagai pengacara, kata Mahfud, Fredrich tidak bisa menggunakan alasan menjalankan tugas profesi untuk menghindari proses hukum. Alasan profesi apapun, tetap tidak bisa menjadi pembenar seseorang melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Mahfud mencontohkan, dalam kasus korupsi yang dilakukan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, meski berprofesi sebagai hakim konstitusi ia tetap menjalani proses hukum di pengadilan, meski di sisi lain ia juga menjalani sidang etik yang memutuskan ia dipecat dari profesi atau jabatannya itu.

"Jadi tidak bisa berlindung di balik profesi. Jadi kasus hukumnya jalan, sidang etiknya jalan, itu dua jalur yang berbeda dalam hukum," kata mantan Ketua MK ini.

Mahfud menilai dalam kasus Setya Novanto, aparat penegak hukum perlu memeriksa semua pihak yang telah terlibat menghalang-halangi proses hukum mantan ketua DPR RI itu.

KPK menduga ada kejanggalan dalam perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau. Dokter yang memberikan penanganan medis bagi Novanto, Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi diduga melakukan manipulasi data medis. Akibatnya proses hukum terhadap Novanto menjadi terhambat.

KPK kemudian menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada Rabu (10/1) kemarin.

Namun Fredrich Yunadi mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat ini. Melalui kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, Fredrich meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap advokat tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH