Menuju konten utama

Mabes Polri Jamin Jadi Polisi Gratis saat Terus Dibayangi Pungli

Klaim bebas korupsi terus digaungkan, meski ancaman pungli maupun gratifikasi terus membayangi setiap dibukanya pendaftaran menjadi polisi.

Mabes Polri Jamin Jadi Polisi Gratis saat Terus Dibayangi Pungli
Calon anggota Polri menyerahkan berkas administrasi setelah mendaftar melalui online di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/4/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran menjadi anggota kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama untuk periode tahun ini. Pendaftaran daring dibuka sejak 5-14 April 2023 dan bisa diakses melalui situs https://penerimaan.polri.go id.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim pendaftaran masuk sekolah polisi tidak dipungut biaya.

"(Pendaftaran) masuk polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).

Dedi mengimbau kepada seluruh pendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.

"Untuk mengetahui seluruh persyaratan, telah diumumkan dalam situs resmi atau dapat dilihat melalui media sosial Instagram @rekrutmen_Polri," sambung dia.

Klaim bebas korupsi terus digaungkan, meski ancaman pungli maupun gratifikasi terus membayangi setiap dibukanya pendaftaran menjadi polisi.

Kasus terbaru belum lama ini terjadi pada perekrutan calon Bintara tahun 2022. Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan lima polisi yang diduga menjadi calo dalam perekrutan calon Bintara tahun 2022. Lima polisi yang dihukum karena berlaku curang yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. Mereka dijatuhi sanksi disiplin, lantas sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 juncto Pasal 28 ayat (2) Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Kompolnas berharap ketegasan Kapolri ini menjadi pedoman bagi seluruh Kasatwil dan Kasatker, dan melaksanakan perintah Kapolri dengan sebaik-baiknya, serta ke depannya agar para Kasatwil dan Kasatker melaksanakan reformasi kultural Polri secara konsisten. Jangan sampai membebani Kapolri dan menunggu perintahnya.

"Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri," ucap Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, 20 Maret 2023 lalu.

Berdasarkan Keputusan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia 2020, penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi pendidikan dan pengembangan pegawai negeri pada Polri, salah satunya menerapkan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis).

"Strateginya adalah terselenggaranya rekrutmen dan seleksi dikbang pegawai negeri pada Polri secara proaktif dan BETAH serta clear and clean dengan mempertimbangkan kebijakan minimal zero growth," demikian bunyi kutipan Rencana Strategis SDM Polri Tahun 2020-2024.

Namun, Polri tetap saja kecolongan. Kasus pungli pada rekrutmen anggota Polri masih ditemukan. Seolah pengungkapakan kasus yang telah dilakukan selama ini tidak memberi efek jera.

Perlu diketahui, selain kasus percaloan yang terungkap di Polda Jawa Tengah, pada Juni 2022 ada anggota Polda Sulawesi Tengah berinisial Briptu D ditangkap atas dugaan kasus serupa.

Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu D terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp4,4 miliar dari 18 calon siswa Bintara gelombang kedua 2022. Namun, ia hanya disanksi penundaan kenaikan pangkat dan mutasi yang bersifat demosi.

Pada tahun yang sama, anggota Polres Rote Ndao berinisial Aipda AA dan Briptu JK dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena menjadi calo penerimaan Bintara Polri. Korbannya ada belasan orang. Aipda AA menjalani sidang kode etik pada Januari 2023.

Kasus yang banyak terungkap umumnya berupa pungutan liar yang dilakukan polisi yang tidak terorganisir. Mereka mengandalkan statusnya sebagai polisi untuk mengakali calon pendaftar.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, praktik calo penerimaan anggota Polri sudah ada sejak lama dengan motif dan modus berbeda-beda.

“Masalah calo sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, tetapi susah untuk terbongkar," ucap Bambang, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, percaloan sulit diungkap karena masing-masing pihak saling diuntungkan: penerima suap mendapat bayaran dan penyuap merasa berterima kasih karena bisa lolos menjadi polisi.

Baca juga artikel terkait RE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto