Menuju konten utama

Maba UI 2020 Diwajibkan Teken Pakta Integritas 'Kontroversial'

Universitas Indonesia mewajibkan mahasiswa baru angkatan 2020 menandatangani pakta integritas.

Maba UI 2020 Diwajibkan Teken Pakta Integritas 'Kontroversial'
Papan nama Universitas Indonesia. FOTO/commons.wikimedia.org

tirto.id - Universitas Indonesia mewajibkan mahasiswa baru 2020 menandatangani pakta integritas bermaterai. Sejumlah poin dalam ketentuan tersebut menyulut kontroversi.

"Ya benar [ada pakta integritas]," kata Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, kepada reporter Tirto pada Jumat (12/9/2020).

Pakta integritas itu memicu polemik di media sosial terkait adanya kewajiban untuk mematuhi dan menandatanganinya di atas materai.

Mahasiswa diminta menandatangani pakta integritas itu di atas materai secara sadar dan tanpa paksaan. Jika melakukan pelanggaran atas poin-poin dalam dokumen itu, maka mahasiswa harus bersedia menerima sanksi, termasuk pemecatan sebagai mahasiswa.

"Jika saya melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas ini, maka saya bersedia menerima sanksi dari universitas, yang setinggi-tingginya yaitu pemberhentian sebagai mahasiswa/i Universitas Indonesia," tertulis dalam pakta integritas tersebut.

Terdapat 13 poin dalam dokumen tersebut, poin pertama mewajibkan mahasiswa baru mengamalkan nilai-nilai universitas dalam kehidulan sehari-hari. Poin kedua tentang kewajiban mahasiswa mematuhi tata tertib dan peraturan kampus.

Poin berikutnya berbicara tentang kesediaan mahasiswa menerima sanksi akademik atau sanksi pidana jika melakukan pelanggaran aturan kampus atau pelanggaran hukum.

Pada poin 7, mahasiswa UI wajib menjaga harkat martabat pribadi, keluarga, dan instansi UI. Pada poin 5 dikatakan bahwa mahasiswa siap menerima sanksi sesuai peraturan internal UI dan hukum di Indonesia jika mencoreng nama baik pribadi dan institusi UI baik secara daring maupun luring.

Tak cuma terkait kehidupan akademik kampus, pakta integritas itu juga mengatur soal kehidupan politik dan berorganisasi mahasiswa baru UI.

Pada poin 10 dikatakan bahwa mahasiswa baru UI "Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara;". Pada poin nomor 11, mahasiswa UI dilarang mengikuti kegiatan, termasuk pertemuan, yang digelar oleh kelompok mahasiswa atau organisasi yang tidak memiliki izin Universitas.

"Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan Universitas Indonesia," tertulis dalam pakta integritas.

Sementara itu, pada poin 8, mahasiswa diminta mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili universitas atau negara dalam kegiatan akademik maupun non-akademik.

Namun, pada poin 9 dikatakan bahwa mahasiswa akan bertanggung jawab pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan fisik atau mental.

Berikut isi lengkap pakta integritas mahasiswa baru UI 2020 :

Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk:

  1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari
  2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia
  3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia
  4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas
  7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia
  8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik
  9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental
  10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara
  11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia
  12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)
  13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga artikel terkait UNIVERSITAS INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali