Menuju konten utama

MA Sisakan 199 Perkara pada 2020, Diklaim Terendah dalam Sejarah MA

MA paparkan capaiannya selama 2020 yang telah memutus sebanyak 20.562 perkara dan menyisakan 199 perkara. 

MA Sisakan 199 Perkara pada 2020, Diklaim Terendah dalam Sejarah MA
Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung H. M. Syarifuddin mencatat beban perkara Mahkamah Agung yang masuk selama tahun 2020 adalah 20.761. Jumlah tersebut terdiri atas 20.544 perkara selama 2020 dan sisa perkara pada tahun 2019 mencapai 217 perkara.

Syarifuddin memaparkan capaian MA selama 2020 yang telah memutus sebanyak 20.562 perkara dan menyisakan 199 perkara. Syarifuddin mengatakan, rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2020 adalah sebesar 99,04% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yaitu sebesar 70%.

Ia lantas menyebut, jumlah sisa perkara yang mencapai 199 perkara sebagai sisa perkara paling sedikit sepanjang sejarah MA.

"Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung," klaim Syarifuddin dalam pidato Laporan Tahunan 2020 di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Ia menyebut jumlah perkara sisa yang rendah merupakan sebuah prestasi besar. Mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial MA ini menyebut MA tetap menjaga kualitas putusan dan mendongkrak kinerja meski harus menghadapi pandemi dan bekerja secara work from home maupun work from office.

Syarifuddin juga melaporkan Mahkamah Agung telah mengirim minutasi salinan putusan sebanyak 18.237 putusan selama 2020. Jumlah ini menyatakan rasio penyelesaian perkara berada pada angka 88,77 persen.

"Dari sisi ketepatan waktu Mahkamah Agung telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65% Jumlah tersebut telah melampaui capaian tahun 2019, yaitu sebesar 96,58%," kata Syarifuddin.

Sementara itu, di level pengadilan tingkat banding di empat lingkup dan pengadilan pajak, MA mencatat ada 42.095 perkara masuk selama 2020. Perkara terdiri atas 35.927 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 6.168 perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 32.077 perkara sehingga rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76,22%.

Di sisi lain, jumlah perkara yang ditangani di tingkat pertama seluruh Indonesia selama 2020 mencapai 3.893.107 perkara yang terdiri atas perkara masuk sebanyak 3.805.229 perkara masuk selama 2020 dan 87.878 perkara sisa dari 2019. Dari jumlah tersebut perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama

sebanyak 3.772.035 perkara dan perkara yang dicabut sebanyak 45.474 perkara sehingga sisa perkara pada tahun 2020 sebanyak 75.598 perkara.

"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 98,06%," kata Syarifuddin.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto