tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membuka peluang memeriksa hakim PN Jakarta Pusat yang dipukul oleh pengacara Tomy Winata bernama Desrizal. Sebelumnya, ada dua hakim yang menjadi korban pemukulan, mereka adalah Sunarso dan Duta Baskara.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemungkinan akan menelusuri independensi hakim yang diduga bisa menjadi penyebab penyerangan.
"MA punya kewenangan itu ada badan pengawas yang bisa menelusuri itu. Saya tidak bisa menjelaskan ini bahwa tetap menjadi perhatian kita bersama bahwa kita perlu melihat juga apakah tidak ada hal-hal background daripada ini sehingga ada akibat," kata Andi di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
"Jadi bukan tidak mungkin akan didengar juga akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya sejauh mana mempedomani asas-asas penyelengaraan peradilan yang baik," kata Andi.
Sampai saat ini, Mahkamah Agung hanya mengetahui kalau kejadian pemukulan terjadi akibat pembacaan putusan. Dalam pantauan MA, pelaku yang bernama Desrizal tidak puas dengan putusan hakim. Hal itu diperkuat dengan sikap Desrizal yang sudah memegang ikat pinggang.
Meski berencana memeriksa hakim, pihak Mahkamah Agung belum memeriksa hakim. Ia hanya memastikan MA akan mengantisipasi masalah tersebut.
"Karena ini baru kejadian kemarin kita tentu bagaimana menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana. Mahkamah Agung sudah akan melakukan hal-hal dalam mengantisipasi urusan ini. Itu bukan tidak mungkin," kata Andi.
Di sisi lain, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga akan segera meminta keterangan dari pengacara Tomy Winata, Desrizal A. Chaniago. Keterangan ini diperlukan sebagai bagian dari pemeriksaan agar Desrizal bisa segera menjalani sidang etik.
Wakil Sekretaris Jenderal Peradi (kubu Fauzie Yusuf Hasibuan), Rivai Kusumanegara mengatakan institusinya perlu mendalami penyebab Desrizal memukul hakim Sunarso saat sidang di PN Jakarta Pusat.
"Saat ini Komisi Pengawas Advokat akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kemudian hasilnya diserahkan pada Dewan Kehormatan Advokat untuk disidangkan," kata Rivai kepada Tirto, Jumat (19/7/2019).
Meski demikian, Rivai belum yakin apakah sanksi etik dari Peradi akan mencabut izin advokat Desrizal atau tidak.
"Sanksi etik terdiri dari teguran ringan, teguran sedang, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Nanti yang memutuskan adalah Dewan Kehormatan Advokat yang majelisnya terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan Advokat senior," tegasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto