Menuju konten utama

Luhut Pastikan Tak Ada Perubahan Syarat Calon Perseorangan

Luhut Pastikan Tak Ada Perubahan Syarat Calon Perseorangan

tirto.id -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tidak ada perubahan syarat pengajuan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Menurut Luhut, rapat terbatas kabinet kerja memutuskan pemerintah tidak akan menyetujui rencana menaikkan syarat calon independen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Nggak ada perubahan. Kemarin rapat kabinet terbatas kita nggak berubah itu,” kata Luhut usai memberi kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), di Bandung, Jumat (18/3/2016).

Luhut menekankan, pemerintah bersikap untuk tetap pada ketentuan yang sudah ada dalam UU Pilkada mengenai syarat minimal jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon kepala daerah non-parpol.

Sebelumnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mewacanakan untuk menaikkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon kepala daerah independen dari 6,5 persen menjadi 10-15 persen dari total daftar pemilih tetap.

Wacana kenaikan syarat jumlah dukungan tersebut dikaitkan dengan keputusan majunya Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. Kenaikan syarat tersebut dihubung-hubungkan sebagai langkah untuk menjegal peria yang kerap disapa Ahok ini.(ANT)

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz