tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penggunaan alat komunikasi handphone (HP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bisa menjadi sarana bagi tahanan untuk tetap terlibat ke dalam jaringan-jaringan kejahatan seperti pengedaran narkoba dan terorisme.
Untuk itu, Menkopolhukam mengimbau kepada seluruh Kepala Lapas untuk membatasi aktivitas komunikasi para narapidana dengan cara menindak tegas warga binaan yang tertangkap membawa alat komunikasi apapun.
"Lapas tetap harus memberikan pelayanan yang selayaknya kepada narapidana karena itu hak mereka, tetapi untuk alat komunikasi mereka harus diperhatikan, jangan sampai mereka bisa merekrut orang lagi di dalam penjara," kata Luhut saat Pemantapan Kepala Lapas dan Rutan Seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Luhut mencontohkan, pihaknya juga pernah mencurigai narapidana yang turut mengendalikan salah satu tindakan terorisme yaitu pada saat kejadian Bom Thamrin yang terjadi pada 14 Januari 2016 lalu yang diduga kuat dikendalikan oleh narapidana teroris di Nusa Kambangan.
Ia menegaskan, untuk dapat mengatasi hal tersebut, perlu kepemimpinan yang kuat untuk memberantas narapidana yang masih melakukan aksinya di penjara.
"Semua bisa diatasi dengan bagaimana kepemimpinan anda," kata Luhut.
Terkait dengan soal terorisme, Luhut mengatakan, saat ini penanganan terorisme di Indonesia juga semakin berkembang seiring dengan makin aktifnya koordinasi antara pihaknya dengan badan intelejen.
"Koordinasi dengan badan intelejen semakin baik, cukup terintegrasi, "data base" kita juga semakin bagus," kata Luhut. (ANT)