Menuju konten utama
Kasus Narkoba Teddy Minahasa

LPSK Putuskan Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Hari Ini

Bila pengajuan justice collaborator AKBP Dody diterima LPSK, maka yang bersangkutan akan bisa leluasa membongkar perkara yang melibatkan Irjen Teddy.

LPSK Putuskan Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Hari Ini
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan memutuskan pengajuan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) AKBP Dody Prawiranegara hari ini.

“Insyaallah,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Senin, 12 Desember 2022.

Setiap Senin, LPSK memutuskan permohonan perlindungan dalam Sidang Majelis Pimpinan LPSK. Jadi keputusan itu bakal dibahas dalam pertemuan internal. Pada 28 Oktober, kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, menyerahkan berkas permohonan kliennya menjadi justice collaborator.

Selain Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum bagi dua tersangka lain yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif. Dengan menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum maka dipastikan mantan Kapolres Bukittinggi itu bersama Linda dan Arif akan membongkar secara leluasa kasus 5 kilogram sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Keterangan klien kami penting untuk membuka keterlibatan Pak TM yang diduga sebagai bandar dalam perkara ini. Kami meyakini LPSK adalah lembaga independen yang bisa diandalkan masyarakat dalam mencari keadilan yang hakiki khususnya dalam mengabulkan permohonan kami," tutur Adriel dalam keterangan tertulis.

Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara. Pisah sambut Kapolres Bukittinggi di halaman Mapolres setempat yang diikuti oleh seluruh jajaran dan diakhiri dengan arak-arakan mengelilingi Kota Wisata, Kamis (21/07). (Antara/Alfatah)

Tim kuasa hukum berharap agar LPSK bisa mengabulkan permohonan kliennya berdasarkan fakta-fakta materiel, intervensi dan paksaan yang dialami klien dan keluarga klien. Dody dkk khawatir intervensi dari Teddy sebagai jenderal bintang dua aktif, masih akan terjadi lagi.

"Dody hanya menjalankan perintah dari TM. Bahkan Dody sebenarnya pernah menolak perintah TM, tapi dalam perjalanannya TM terus memaksa Dody untuk menyisihkan sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi," terang Adriel.

Kasus bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Sabu itu pun dijual ke Kampung Bahari, Jakarta. Kemudian polisi menangkap sindikat tersebut dan berimbas kepada penangkapan beberapa anggota polisi di Jakarta. Ketika interogasi, sindikat itu pun menyebut sabu yang ia miliki berasal dari Sumatra Barat. Lantas Teddy terjerat perkara ini.

Pada kasus ini, polisi menetapkan 11 tersangka termasuk Teddy. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky