tirto.id - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan pengaturan pertandingan, Lasmi Indaryani.
Keputusan pemberian perlindungan itu diberikan sejak dua pekan lalu. “Sudah dua pekan lalu [pemberian perlindungan], sebab yang bersangkutan akan bersaksi di persidangan,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo ketika dihubungi Tirto, Jumat (12/4/2019).
Ia menambahkan saat ini perlindungan baru diberikan kepada Lasmi, belum kepada anggota keluarga perempuan itu. “Pihak keluarga yang bersangkutan belum meminta perlindungan kepada kami,” ucap Hasto.
Keputusan pemberian perlindungan, lanjut dia, karena Lasmi sebagai pelapor perkara dan itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ayat itu berbunyi,"Perlindungan LPSK terhadap pelapor dan ahli diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan pelapor dan ahli; dan
b. tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli."
Dihubungi terpisah, Lasmi mengaku merasa lebih aman ketika akan bersaksi di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
“Saya merasa lega karena permohonan perlindungan sudah dikabulkan, jadi saya lebih siap untuk bersaksi di persidangan,” kata dia hari ini.
Ia mengaku sebetulnya juga siap bersaksi tanpa adanya perlindungan LPSK, namun dengan adanya pengabulan ini, Lasmi makin mantap bersaksi sebab ada perlindungan dari negara.
Lasmi mengajukan permohonan itu pada Jumat (1/3/2019), dua hari setelah kedatangan terakhir dia ke Polda Metro Jaya untuk memberikan barang bukti baru ihwal dugaan pengaturan pertandingan.
Berkat laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara itu, penyidik telah mengusut perkara dugaan pengaturan pertandingan di Liga 2 dan Liga 3.
Para tersangka pun telah dilimpahkan ke kejaksaan, mereka adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni Mansyur Lestaluhu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri