tirto.id - Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) menyambut baik pemberian izin pertunjukan musik secara langsung (live) di Jakarta dan menegaskan pentingnya kewajiban reservasi untuk mencegah terjadi kerumunan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kembali penyelenggaraan "live music" di restoran dan hotel di Jakarta. Izin tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.
Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani mengatakan penyelenggara yang ingin mengadakan pertunjukan musik secara langsung dapat mewajibkan tamu untuk memesan tempat sebelum datang agar tidak melebihi kapasitas.
"Apalagi di Jakarta, sudah bisa diterapkan. Bila tamu harus datang hanya setelah reservasi, tidak ada kerumunan," kata Hariyadi kepada ANTARA, Sabtu (12/6/2021).
Salah satu contohnya, lanjut dia, bisa dilihat di restoran yang terletak di Gelora Bung Karno (GBK) yang sudah menerapkan sistem tersebut, di mana hanya tamu yang sudah memesan tempat yang boleh masuk. Dengan mempraktikkan sistem yang ketat, pengelola bisa membatasi jumlah tamu yang datang sehingga tidak membludak dan menimbulkan keramaian serta meningkatkan risiko penyebaran virus.
"Pengaturan seperti itu bagus," katanya.
Jika sudah diatur secara rapi, musisi bisa kembali tampil meramaikan kafe dan restoran di Jakarta untuk menghibur para tamu. Pertunjukan musik secara langsung, kata dia, menambah suasana menjadi lebih menarik sehingga tamu-tamu merasa lebih nyaman. Dengan demikian, kafe atau restoran jadi lebih menarik untuk dikunjungi.
"Live music itu membuat ambience, suasana, jadi lebih menarik untuk dikunjungi ketimbang sepi-sepi saja," katanya.
Syarat Penyelenggara Live Music di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan live music di kafe, hotel dan restoran. Pelonggaran itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.
Disparekraf DKI Jakarta menyebutkan live music di Jakarta bisa beroperasi di masa PPKM Mikro, namun dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Syarat-syarat itu harus dipenuhi dan kita akan awasi pelaksanaannya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi di Jakarta, Kamis lalu.
Syarat-syarat untuk "live music" bisa dilangsungkan di restoran, hotel dan bar. Pertama, memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar "live music" di lokasinya dan menerapkan protokol kesehatan.
Jumlah musisi juga harus disesuaikan dengan luas panggung, serta ada pembatas di area panggung dan pengunjung juga dilarang untuk menyumbangkan lagu.
Meski demikian, Iffan menyebutkan bahwa ketentuan untuk melampirkan hasil tes COVID-19 bagi personel, belum masuk pada syarat-syarat yang ditentukan.
Sebelumnya, salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, ditutup sementara selama tiga hari setelah menggelar pertunjukan musik secara langsung (live music) yang menimbulkan kerumunan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan penutupan sementara pada 6-9 Juni 2021 kafe tersebut karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada pertunjukan musik, Jumat (4/6/2021) pekan lalu.
"Untuk bar, sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan. Tapi kesalahannya tidak jaga jarak dan langgar ketentuan kapasitas 50 persen," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/7/2021).
Selain menyegel tempat hiburan tersebut, Pemkot Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta.
"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," kata Singgih. Singgih menjelaskan pertunjukan musik yang digelar Caspar Restaurant and Lounge Jakarta tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri