tirto.id - Salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, ditutup sementara selama tiga hari setelah menggelar pertunjukan musik secara langsung (live music) yang menimbulkan kerumunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan penutupan sementara pada 6-9 Juni 2021 kafe tersebut karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada pertunjukan musik, Jumat (4/6/2021) pekan lalu.
"Untuk bar, sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan. Tapi kesalahannya tidak jaga jarak dan langgar ketentuan kapasitas 50 persen," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/7/2021).
Selain menyegel tempat hiburan tersebut, Pemkot Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta. Penindakan tersebut juga dilakukan bersama jajaran Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan berdasarkan keterangan dari manajer kafe, acara tersebut turut mengundang DJ asal Belanda.
"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," kata Singgih.
Singgih menjelaskan pertunjukan musik yang digelar Caspar Restaurant and Lounge Jakarta tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas COVID-19 Rp50 juta," kata dia.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan