Menuju konten utama

Listrik 450 VA Dihapus, Energy Watch Harap Tidak Mempersulit Rakyat

Eksekutif Energy Watch berharap pemerintah menaikkan daya listrik kelompok subsidi dari 450 VA ke 900 VA tidak memungut biaya lagi ke masyarakat.

Listrik 450 VA Dihapus, Energy Watch Harap Tidak Mempersulit Rakyat
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menyambut baik rencana pemerintah dan Badan Anggaran DPR untuk menghapus atau menaikkan daya listrik kelompok subsidi dari 450 volt ampere (VA) ke 900 VA. Dia menilai penyesuaian ini akan membantu masyarakat kelompok miskin menggunakan barang-barang sesuai dengan kebutuhannya.

"Jadi saya kira selama tarifnya tidak berubah dan tidak memberatkan masyarakat usulan ini bisa dilanjutkan. PLN juga saat mengganti MCB dari 450 ke 900 harus gratis. Jangan ada biaya tambahan lagi bagi masyarakat," kata Mamit kepada Tirto, Selasa (13/9/2022).

Dia mengatakan, adanya penyesuaian daya listrik ini memungkinkan kelompok masyarakat miskin yang tadinya tidak memiliki televisi bisa membeli. Mereka juga bisa memiliki barang-barang lainnya yang bisa digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

"Bahkan dengan adanya kenaikan ini bisa meningkatkan taraf hidup. Misal mereka bisa punya mesin jahit listrik supaya bisa menjahit dan menjual produknya. Bisa mempunyai alat lain yang kemarin terbentur dengan kapasitas listrik supaya bisa berkembang perekonomiannya," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk kelompok rumah tangga miskin. Sebagai gantinya masyarakat miskin yang saat ini memiliki daya listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, meski dinaikkan, kelompok masyarakat miskin ini akan tetap mendapat subsidi tarif listrik. Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Said saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca juga artikel terkait PLN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin