tirto.id - Peserta SPMB Jatim 2026 Tahap 4 bisa mengakses hasil seleksi mulai Kamis, 2 Juli 2026. Ketahui link pengumuman beserta informasi cara daftar ulang bagi peserta yang lolos seleksi.
Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Tahap 4 Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK dibuka mulai 30 Juni–1 Juli 2026. Kemudian, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan ada 2 Juli 2026 mulai 08.00 WIB.
Jalur Nilai Prestasi Akademik ini sistem penilaiannya menggunakan jumlah nilai rapor dengan bobot 60% dan rata-rata nilai hasil TKA dengan bobot 40%. Kemudian, kuota jalur ini sebanyak 65% yang terdiri dari 64% untuk lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 dan 1% lulusan SMP/MTS/sederajat sebelum tahun 2026.
Link Pengumuman SPMB Jatim 2026 Tahap 4
Hasil SPMB Jatim 2026 Tahap 2 diumumkan pada 2 Juli 2026. Peserta dapat mengakses pengumuman hasil seleksi ini secara online melalui laman resmi SPMB Jatim.
Sebelum mengakses pengumuman, calon murid baru dapat mengetahui linkpengumuman terlebih dulu. Kemudian, ketahui pula cara atau langkah-langkah cek pengumuman SPMB Jatim 2026 Tahap 4.
Berikut ini link pengumuman SPMB Jatim 2026 Tahap 4:
Link Pengumuman SPMB Jatim 2026 Tahap 4
Peserta SPMB Jatim 2026 Tahap 4 bisa melihat hasil pemeringkatan sementara jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK) dengan mencari berdasarkan sekolah atau NISN.
Berikut ini langkah-langkah cek pengumuman SPMB Jatim 2026 Tahap 4:
- Buka laman https://spmbjatim.net/.
- Pilih menu “Pengumuman” di halaman tersebut.
- Pilih jenjang SMA dan jalur yang diikuti.
- Lakukan pencarian berdasarkan “Sekolah” atau “NISN”, pilih salah satu.
- Isi kolom “Kabupaten/Kota” dan pilih kota/kabupaten masing-masing.
- Isi kolom “Sekolah” dan pilih sekolah masing-masing.
- Klik “Cari”.
- Laman akan menampilkan NISN, nama siswa, dan peringkat.
- Setelah dinyatakan lolos, cetak Bukti Penerimaan.
Cara Daftar Ulang SPMB Jatim 2026 Tahap 4
Setelah dinyatakan lolos SPMB Jatim 2026 Tahap 4, calon murid baru dapat melangsungkan daftar ulang di SMK Negeri tujuan masing-masing. Namun, sebelum itu pastikan terlebih dulu telah mencetak bukti penerimaan yang bisa diunduh di laman resmi SPMB Jatim pada 2 Juli 2026 pukul 09.00–23.59 WIB.
Kemudian, daftar ulang dilakukan di SMK Negeri yang dituju masing-masing. Proses daftar ulang dijadwalkan pada 2-3 Juli 2026 pukul 09.00–16.00 WIB.
Melansir laman resmi SPMB Jatim, berikut ini tata cara daftar ulang SPMB Jatim 2026 Tahap 4:
- Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima.
- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
- Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur domisili SMA/SMK, jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, dan Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
- Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
- Daftar ulang calon Murid baru tidak dipungut biaya.
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































