Menuju konten utama

Link Pengumuman PPDB SMA Bengkulu 2022 Afirmasi hingga Prestasi

Link pengumuman PPDB SMA Bengkulu 2022 jalur Afirmasi hingga Prestasi di bengkuluprov.siap-ppdb.com.

Link Pengumuman PPDB SMA Bengkulu 2022 Afirmasi hingga Prestasi
Ilustrasi PPDB Bengkulu 2022. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pengumuman hasil PPDB SMA Bengkulu 2022 untuk jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali dan Prestasi bakal diumumkan pada 30 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.

Hasil PPDB SMA Bengkulu 2022 bisa dicek secara online melalui portal https://bengkuluprov.siap-ppdb.com/ atau bisa melalui sekolah masing-masing.

Siswa yang lolos PPDB diwajibkan untuk melakukan daftar ulang yang bakal dibuka mulai 7 Juli 2022 pukul 08.00 - 16.00 WIB dan akan ditutup pada 9 Juli 2022. Daftar ulang dilakukan di sekolah tujuan.

Berdasarkan Juknis PPDB Provinsi Bengkulu 2022, mekanisme PPDB kali ini dilakukan secara during atau online bagi sekolah di dalam jaringan dan luar jejaring menggunakan sistem luring atau offline.

Jalur online digelar melalui bengkuluprov.siap-ppdb.com. Penerimaan peserta didik baru online dan offline untuk SMA dikelompokan dalam 4 jalur:

1. Jalur Prestasi, dengan kuota 25 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima;

2. Jalur Afirmasi, dengan kuota 15 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima;

3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali, dengan kuota 5 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima;

4. Jalur Zonasi, dengan kuota 55 persen dari total peserta didik yang diterima.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dalam waktu yang bersamaan. Dalam proses seleksi calon peserta didik baru berikut terdapat beberapa kriteria.

1. Untuk seleksi calon peserta didik baru jenjang SMA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

  • Jarak tempat tinggal siswa ke Sekolah;
  • Kepemilikan Kartu KIP, PKH atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh pemerintah;
  • Ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.

2. Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud diatas, dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada daerah terpencil, terluar dan terisolir atau bentuk lain yang sederajat.

3. Khusus calon peserta didik pada sekolah dalam bentuk lain dan SMAKO, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud diatas, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan dapat juga berkerjasama dengan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya