tirto.id - Pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Barat (Sumbar) 2025 jenjang pendidikan SMA tahap 1 jalur Afirmasi dan Mutasi berlangsung pada tanggal 26 Juni 2025. Pendaftar SPMB Sumbar 2025 dapat memantau pengumuman hasil kelulusan secara online melalui link pengumuman resmi
SPMB merupakan seleksi penerimaan peserta didik baru, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Sistem tersebut adalah hasil dari penyempurnaan sistem sebelumnya yaitu PPDB. SPMB bertujuan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada calon siswa dalam mengakses pendidikan yang berkualitas secara transparan, objektif, dan akuntabel.
SPMB tidak hanya perubahan nama, namun juga terdapat beberapa kebijakan yang turut berubah. Sistem seleksi tersebut memiliki sejumlah jalur pendaftaran seperti Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi atau perpindahan orang tua. Disamping itu, SPMB juga bertujuan untuk memudahkan siswa tanpa harus terhalang oleh keterbatasan zonasi atau daerah tertentu.
Kriteria Kelulusan SPMB Sumbar 2025 Jalur Afirmasi dan Mutasi
Perangkingan dalam seleksi SPMB Sumbar 2025 dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi kuota daya tampung satuan pendidikan. Mekanisme jalur pendaftaran Afirmasi dan Mutasi memiliki kriteria perangkingan tertentu.
Contohnya, salah satu kriteria perangkingan jalur Afirmasi dan Mutasi yaitu jarak domisili tempat tinggal terdekat calon murid baru ke sekolah tujuan. Selain itu, apabila jarak domisili tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan sama, maka akan diperingkat berdasarkan calon murid baru dengan usia lebih tua.
Berikut ini rincian kriteria kelulusan SPMB Sumbar 2025 jalur Afirmasi dan Mutasi:
1. Mekanisme Perangkingan Jalur Afirmasi
- Jarak domisili tempat tinggal terdekat calon murid baru ke satuan pendidikan atau sekolah tujuan;
- Jika jarak domisili tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan atau sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid baru yang lebih tua; Jika jarak domisili tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan atau sekolah tujuan dan usia masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
2. Mekanisme Perangkingan Jalur Mutasi
- Jarak tempat tinggal terdekat calon murid baru ke satuan pendidikan atau sekolah tujuan;
- Jika jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan atau sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid baru yang lebih tua;
- Jika jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan atau sekolah tujuan dan usia masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Link Pengumuman Hasil SPMB/PPDB Sumbar 2025 dan Cara Cek
Calon peserta didik baru bisa mengecek pengumuman hasil SPMB/PPDB Sumbar 2025 jalur Afirmasi melalui link berikut:
https://spmb.sumbarprov.go.id/perankingansma/afirmasi
Sementara untuk jalur Mutasi Perpindahan Orang Tua bisa mengakses pengumuman lewat link ini:
https://spmb.sumbarprov.go.id/perankingansma/pot
Seleksi SPMB/PPDB Sumbar 2025 dilakukan dengan berdasarkan perangkingan calon peserta didik baru se-Sumbar. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Sedangkan jalur Mutasi Perpindahan Orang Tua diperuntukkan bagi calon siswa yang pindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Berikut adalah cara untuk mengecek pengumuman hasil SPMB/PPDB Sumbar 2025:
- Buka salah satu link di atas
- Lalu ketik nama sekolah yang dituju di kolom pencarian
- Kemudian klik “Lihat Hasil”
- Selanjutnya akan muncul data hasil SPMB/PPDB Sumbar 2025
- Data perangkingan hanya hasil sementara
Info Daftar Ulang SPMB Sumbar 2025
Setelah diterima, siswa harus melakukan daftar ulang. Berikut ini jadwal daftar ulang untuk jenjang SMA masing-masing jalur:
- Jalur Afirmasi dan Mutasi: 26–27 Juni 2025
- Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik: 2–3 Juli 2025
- Jalur Domisili: 8–9 Juli 2025.
Tata cara untuk melakukan daftar ulang SPMB/PPDB Sumbar 2025 sebagai berikut:
- Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang diterima di sekolah tujuan;
- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan atau sekolah tujuan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
- Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid baru yang dinyatakan lolos seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis;
- Dalam hal calon murid yang dinyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan proses daftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan, maka daya tampung diisi oleh calon murid yang dinyatakan cadangan;
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai murid baru.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































