tirto.id - Hasil seleksi PPDB SMP DKI Jakarta jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru diumumkan 29 Juni 2022 dan tahap lapor diri dimulai keesokan harinya.
Calon peserta didik baru (CPDB) yang melakukan pendaftaran PPDB SMP Provinsi DKI Jakarta jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru dapat melihat hasil akhir seleksi pada 29 Juni 2022.
Link Pengumuman PPDB SMP Jakarta 2022 Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Daftar status akhir dari CPDB ditampilkan pada situs PPDB SMP DKI mulai pukul 17.00 WIB. Link pengumuman ini dapat diakses melalui tautan ini.
Cara melihat hasil pengumuman tidak diperlukan proses login kembali. CPDB tinggal melacaknya pada menu Seleksi di situs PPDB SMP DKI. Tata cara untuk mengecek sebagai berikut:
1. Buka laman pengumuman seleksi di tautan ini
2. Klik kota Pilih Sekolah
3. Pilih dan klik nama sekolah
4. Cek status kelulusan dengan mencocokkan nomor pendaftaran dan nama CPDB
Dalam petunjuk teknis PPDB DKI Jakarta 2022 dijelaskan, apabila dalam jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru ditemukan jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka peserta CPDB diseleksi berdasarkan prioritas tertentu. Urutan prioritas dalam seleksi ini ditentukan berdasarkan:
1. Total pembobotan indeks prestasi akademik;
2. Urutan pilihan sekolah; dan
3. Waktu mendaftar
Sebaliknya, jika dalam PPDB SMP DKI jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru tidak terpenuhi kuotanya, maka sisa kuota diperebutkan kembali. CPDB yang belum mendaftar atau tidak lolos sebelumnya, bisa mengikuti PPDB Tahap Kedua secara online di situs PPDB DKI.
Jadwal Lapor Diri PPDB SMP Jakarta 2022
Jadwal PPDB SMP DKI jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru mendekati selesai semua agenda. Jadwal dan agenda selengkapnya disusun sebagai berikut:
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-28 Juni 2022 (24 jam. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 24.00 WIB di hari terakhir)
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 13-29 Juni 2022 (24 jam. Seleksi dimulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB pada hari terakhir)
- Pengumuman: 29 Juni 2022 (17:00 WIB)
- Lapor diri: 30 Juni-1 Juli 2022 (24 jam. Lapor diri dimulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB pada hari terakhir)
Fitur lapor diri akan aktif sesuai jadwalnya pada 30 Juni-1 Juli 2022.
Bagi CPDB yang telah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB di jalur lainnya. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tapi tidak melakukan lapor diri dinyatakan mengundurkan diri.
Dirinya juga tidak bisa mengikuti PPDB jalur lain dan kuota yang ditinggalkan dimasukkan pada PPDB Tahap Kedua.
Hal yang sama berlaku pula bagi CPDB yang sudah lapor diri namun memutuskan mengundurkan diri.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno