tirto.id - Pendaftaran online penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK di Provinsi Jambi tahun ajaran 2022/2023 bakal dibuka mulai 23-28 Juni 2022 di laman portal PPDB di jambi.siap-ppdb.com.
Selain pendaftaran online, PPDB Jambi 2022 juga membuka pendaftaran secara offline. PPDB Offline dalam proses penerimaan peserta didik dapat dilakukan langsung oleh Sekolah, kemudian calon peserta didik mendaftarkan diri dengan syarat-syarat dan ketentuan PPDB.
PPDB Jambi 2022 membuka empat jalur penerimaan yaitu Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Afirmasi. Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran dengan kuota terbesar dalam PPDB, yakni 55 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu. Khusus SMK tidak berlaku jalur Zonasi.
Sedangkan daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27 persen dari daya tampung sekolah. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Sementara daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah.
Jadwal PPDB Jambi 2022
1. Sosialisasi PPDB melalui media: 18 April - 27 Juni 2022
2. Sosialisasi Kab/Kota: 06 - 11 Mei 2022
4. Pendaftaran PPDB: 23 - 28 Juni 2022
5. Verifikasi Berkas Online: 23 - 29 Juni 2022
6. Verifikasi Factual: 30 Juni - 01 Juli 2022
7. Pengumuman Hasil PPDB: 02 Juli 2022
8. Hari Pertama KBM: 14 Juli 2022
Ketentuan PPDB Online Jambi 2022
Perserta PPDB yang mengikuti Jalur Afirmasi harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pusat dan hanya berlaku di Zona 1.
Peserta yang mengikuti Jalur Zonasi hanya dapat memilih dua sekolah pilihan berdasarkan zonasi sesuai KK yang terbit 1 tahun sebelum PPDB dimulai. Zonasi terdiri atas Zona 1, Zona 2 dan Zona 3.
PPDB Jalur Pindah Tugas harus dibuktikan dengan KK Luar Provinsi Jambi maksimal 3 tahun dari PPDB dan surat atau keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan.
Sementara Jalur Prestasi diseleksi berdasarkan nilai gabungan ((rata-rata nilai Bahasa Indonesia + Bahasa Inggris + matematika + IPA dari semester 5) x 50%) + (rata-rata nilai US x 20%) + (Nilai KKM x 20%) + (nilai akreditasi x 10%).
Jika memiliki nilai prestasi non akademik akan ditambahkan dengan mengambil prestasi non akademik dengan poin tertinggi.
Cara Daftar PPDB Jambi 2022
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan;
2. Mengakses laman jambi.siap-ppdb.com;
3. Melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online;
4. Calon peserta didik mengunggah atau upload dokumen persyaratan;
5. Memilih sekolah;
6. Mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
Link download juknis PPDB Jambi 2022
Link Download PPT PPDB Jambi 2022 PDF
Informasi PPDB dan Pendaftaran bisa diakses melalui https://disdik.jambiprov.go.id/ppdb.
Editor: Iswara N Raditya