Menuju konten utama

Link Info CPNS Kemenhub 2023 dan Syarat Minimal IPK

Link info pendaftaran CPNS Kemenhub 2023 di SSCASN dan portal Kemenhub serta info syarat minimal IPK untuk mendaftar.

Link Info CPNS Kemenhub 2023 dan Syarat Minimal IPK
Sejumlah petugas memeriksa dokumen calon peserta tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Seleksi CPNS akan berlangsung secara serentak mulai 17 September 2023. Seleksi CPNS 2023 akan dilaksanakan oleh sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jelang pembukaan seleksi, pendaftar dapat memantau link info CPNS Kemenhub 2023 dan syarat minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) untuk mendaftar. Informasi terkait CPNS Kemenhub 2023 akan dipublikasikan lewat dua situs.

Situs pertama adalah SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. SSCASN sendiri merupakan portal seleksi ASN terintegrasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). SSCASN menjadi portal informasi utama sekaligus platform pendaftaran CPNS 2023 di semua instansi.

Situs kedua info CPNS Kemenhub 2023 adalah situs CPNS yang dikembangkan oleh Kemenhub, yaitu CPNS Kemenhub. Portal ini berisi informasi detail mengenai proses seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Kemenhub.

Melalui portal CPNS Kemenhub 2023, pendaftar bisa memantau pengumuman, formasi, hingga hasil seleksi. Berikut link info CPNS Kemenhub 2023 yang bisa dipantau selama rangkaian seleksi:

Per 9 September 2023 pukul 14.00 WIB, situs SSCASN masih belum bisa diakses dan belum memuat informasi soal seleksi CPNS 2023. Situs tersebut akan aktif sesuai dengan pelaksanaan CPNS 2023 yang ditetapkan oleh BKN.

Syarat Minimal IPK CPNS Kemenhub 2023

Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK merupakan syarat penting untuk mendaftar CPNS Kemenhub 2023. IPK merupakan nilai rata-rata kumulatif yang diperoleh pendaftar selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Bagi pendaftar CPNS Kemenhub 2023 ada syarat minimal IPK yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs CPNS Kemenhub, minimal IPK untuk mendaftar di kementerian tersebut adalah 3,00.

Tidak ada perbedaan syarat minimal IPK untuk jenjang Diploma 3 (D3), Sarjana (S1), dan Sarjana Strata 2 (S2). Namun, ada perbedaan besaran IPK untuk pendaftar formasi putra/putri Papua/Papua Barat.

Bagi pendaftar CPNS Kemenhub formasi putra/putri Papua/Papua Barat, syarat minimal IPK-nya adalah 2,75 - 3,00.

Selain itu, ada juga syarat nilai rata-rata ujian untuk pendaftar SLTA/SMA, yaitu minimal 7,00 untuk pendaftar formasi reguler. Sementara itu, untuk pendaftar formasi putra/putri Papua/Papua Barat nilai rata-rata ujiannya minimal 6,00.

Syarat nilai rata-rata bagi pendaftar SLTA/SMA wajib bukan merupakan hasil pembulatan. Berikut syarat minimal IPK dan nilai ujian untuk pendaftar CPNS Kemenhub:

Tingkat PendidikanIPK/Nilai Formasi RegulerIPK/Nilai Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat
S23.003.00
S13.002.75
D33.002.75
SLTA7,006,00

Jadwal Seleksi CPNS Kemenhub 2023

BKN telah merilis jadwal seleksi CPNS 2023 yang berlaku untuk semua instansi, termasuk Kemenhub. Berdasarkan pengumuman terakhir yang dirilis oleh BKN, pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka mulai 17 September 2023.

Pendaftaran tersebut dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih tiga minggu hingga 6 Oktober 2023. Namun, instansi sudah boleh merilis pengumuman sebelum periode pendaftaran, yaitu mulai 16 September 2023.

Selanjutnya, pendaftar akan mengikuti seleksi administrasi, masa sanggah, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB) hingga penetapan nomor induk PNS (NIP).

Perlu diketahui bahwa jadwal yang ditetapkan oleh BKN ini masih bersifat tentatif dan masih bisa mengalami perubahan.

Merujuk Pengumuman BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal seleksi CPNS:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman tempat dan waktu SKD: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa sanggah: 15-17 November 2023
  • Jawab sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD hasil sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CAT: 28-30 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CAT: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman tempat dan waktu SKB CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
  • Masa sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora