tirto.id - Seleksi CPNS 2021 di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hampir memasuki tahap penentuan peserta pengganti posisi jabatan kosong. Hal ini seiring dengan diumumkannya pembatalan kelulusan 16 peserta pada 31 Januari lalu.
Akibatnya jabatan yang ditempati oleh ke-16 peserta tersebut saat ini kosong dan akan digantikan oleh peserta lain. Menurut Pengumuman Nomor 8/27/SJ-IND/2022 terdapat dua alasan yang menyebabkan pembatalan kelulusan peserta.
Pertama, peserta mengajukan pengunduran diri secara resmi dan kedua, peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen syarat administrasi untuk pemberkasan sesuai batas waktu yang ditentukan panitia.
Penggantian posisi peserta akan diumumkan oleh Kemenperin setelah dilakukan pengolahan ulang hasil integrasi nilai SKD dan SKB. Lebih lanjut, panitia seleksi CPNS Kemenperin menghimbau peserta untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun.
"Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia," catat Kemenperin.
Daftar Posisi Kosong CPNS Kemenperin 2021 dan Cara Ceknya
Berikut daftar 16 posisi atau jabatan kosong CPNS 2021 karena pesertanya dibatalkan kelulusannya beserta lokasi penempatan:
Jabatan | Lokasi |
Asisten Ahli - Dosen | Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal |
Teknisi Laboratorium | Unit Kerja Kementerian Perindustrian di Sidoarjo dan Makassar |
Asisten Ahli - Dosen | Politeknik ATI Padang |
Analis Kerjasama Industri | Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dari Akses Industri Internasional |
Terampil - Teknisi Penelitian dan Perekayasaan | Unit Kerja Kementerian Perindustrian di Aceh dan Ambon |
Asisten Ahli - Dosen Teknik Informatika | Politeknik Teknologi Kimia Industri |
Asisten Ahli - Dosen Pengolahan Kulit | Politeknik ATK Yogyakarta |
Pengelola Teaching Factory | SMK - SMTI Padang |
Pengelola Layanan Akademik | Politeknik Industri Logam Morowali |
Terampil - Penguji Mutu Barang | Balai Besar Industri Hasil Perkebunan |
Pengadministrasi Pengujian | Balai Besar Industri Hasil Perkebunan |
Analis Pengembangan Kompetensi Industri | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri |
Analis Investasi Pemerintah | Direktorat Jenderal Indrusti Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika |
Analis Industri | Unit Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta |
Terampil - Penguji Mutu Barang | Balai Riset dan Standardisasi Industri Aceh |
Analis Perumusan SNI | Direktorat Jenderal Indrusti Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika |
Peserta CPNS Kemenperin 2021 dapat memantau daftar peserta pengganti jabatan kosong tersebut dengan mengakses laman https://rekrutmen.kemenperin.go.id.
Aturan Peserta Pengganti CPNS Kemenperin 2021
Kriteria peserta yang berhak menggantikan posisi kosong akibat pembatalan kelulusan diatur dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Pasal 53 menyebutkan bahwa peserta pengganti adalah peserta yang menempati peringkat tertinggi di bawah peserta yang dibatalkan kelulusannya.
Namun, jika cara tersebut sudah dilakukan, namun kebutuhan jabatan belum terpenuhi, maka penentuan peserta pengganti berdasarkan pasal 48 ayat 5 sampai 7. Berikut ketentuan peserta pengganti sesuai dengan pasal 48 ayat 5 hingga 7:
- Bagi jabatan kebutuhan umum diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi jabatan kebutuhan khusus diisi oleh peserta pada kebutuhan umum dan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi instansi pusat yang sudah melakukan pengelompokan jabatan, kualifikasi pendidian, hingga nilai ambang batas, namun jabatannya belum terpenuhi, maka dapat merekrut peserta yang telah dikelompokkan sesuai dengan kriteria jabatan hingga kualifikasi pendidikan.
- Bagi instansi daerah yang juga sudah melakukan pengelompakan jabatan hingga nilai ambang batas, namun jabatan kosong masih belum terpenuhi, dapat merekrut peserta lain pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.