Menuju konten utama

Syarat dan Cara Bikin SKCK untuk Daftar CPNS 2023

SKCK masih menjadi salah satu syarat berkas dalam pendaftaran CPNS tahun ini. Temukan info syarat dan cara bikin SKCK untuk daftar CPNS 2023 di sini.

Syarat dan Cara Bikin SKCK untuk Daftar CPNS 2023
Pencari kerja antre untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/11/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 bakal dibuka pada pertengahan bulan ini, mulai dari 17 September 2023 sampai 6 Oktober 2023.

Jadwal seleksi CPNS tersebut telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tertanggal 21 Agustus 2023. Dalam surat edaran tersebut memuat secara lengkap tahapan seleksi CPNS 2023 sekaligus jadwalnya.

Bersamaan dengan pendaftaran seleksi CPNS, akan dilakukan seleksi administrasi yang dijadwalkan pada 17 September hingga 9 Oktober 2023.

Adapun untuk pengumuman hasil seleksi administrasi bakal dilakukan mulai 10 Oktober hingga 13 Oktober 2023.

Dalam surat edaran juga dijadwalkan masa sanggah selama tiga hari, 14 Oktober sampai 16 Oktober 2023 bagi pendaftar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Selanjutnya masa jawab sanggah dilangsungkan secara bersamaan mulai 14 Oktober hingga 18 Oktober 2023.

Pendaftaran yang dinyatakan lolos seleksi administrasi masih harus mengikuti rangkaian seleksi selama beberapa bulan seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah melalui sejumlah seleksi, pengumuman kelulusan pendaftar CPNS 2023 akan dilakukan pada 31 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. Tahap paling akhir dalam penerimaan CPNS 2023 yakni usul penetapan NIP CPNS pada 17 Februari sampai 17 Maret 2024.

Syarat Membuat SKCK dan Prosedurnya

SKCK menjadi salah satu syarat berkas yang harus dilengkapi dalam pendaftaran CPNS. Pembuatan SKCK untuk kelengkapan administrasi PNS/CPNS dilayani di Polres (tingkat kabupaten/kota), bukan di Polsek dan Polda.

Untuk membuat SKCK, siapkan terlebih dahulu surat pengantar dari kelurahan atau desa. Namun, perlu diperhatikan, beberapa Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar dari kelurahan.

Setelah mendapat surat pengantar, Anda bisa mempersiapkan sejumlah syarat membuat SKCK. Syarat pembuatan SKCK dibedakan antara WNI dan WNA. Simak lebih lengkap berikut ini.

Syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir;
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

  1. Fotokopi Paspor;
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli);
  3. Fotokopi Surat Nikah;
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  5. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja;
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian;
  7. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Untuk mendaftarkan pembuatan SKCK, berkas persyaratan tersebut di atas langsung dibawa ke loket bagian SKCK. Kunjungi Polres pada jam operasional pelayanan yaitu pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB atau Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Pembuat SKCK baru akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya di bagian rekam rumus sidik jari. Rekam sidik jari bisa berbayar maupun gratis, tergantung kebijakan Polres setempat.

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Ibnu Azis