tirto.id - Pemerintah resmi membuka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021 ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengatakan, pengumuman seleksi CPNS ini akan berlangsung mulai tanggal 30 Juni sampai 14 Juli 2021.
Pada tahun ini, pemerintah kembali membuka formasi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat untuk mengikuti tes CPNS. Berdasarkan informasi di akun Instagram resmi BKN, Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan Jabatan bagi kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan ketentuan:
1. Instansi dengan alokasi kebutuhan PNS di bawah 200 paling sedikit 1 kebutuhan;
2. Instansi dengan alokasi kebutuhan PNS antara 201-1.000 paling sedikit 2 kubutuhan;
3. Instansi dengan alokasi kebutuhan PNS antara 1.001-2.000 paling sedikit 3 kebutuhan;
4. Instansi dengan alokasi kebutuhan PNS di atas 2.001 paling sedikit 4 kebutuhan.
Syarat formasi khusus CPNS 2021 putra-putri Papua dan Papua Barat adalah sebagai berikut:
1. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan
2. Surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
Formasi Jabatan dan Unit Kerja
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi dari menteri.
2. Dilakukan di sscasn.bkn.go.id.
3. Dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi.
4. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat diisyaratkan ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Ada berbagai syarat umum yang harus dipenuhi dalam pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini. Berikut adalah poin-poinnya sebagaimana dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Instagram resminya:
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pendalian yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dokumen pendaftaran CPNS 2021
Pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun ini diselenggarakan secara online, sehingga pelamar tidak hanya membutuhkan kelengkapan dokumen secara fisik tetapi juga digital.
Dokumen-dokumen dalam bentuk digital itu, nantinya akan diunggah ke dalam SSCASN sebagai syarat pendaftaran CPNS. Berikut sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS seperti dikutip laman SSCASN:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
- Scan Swafoto maksimal dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
- Scan KTP dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
- Scan Surat Lamaran dalam format pdf maksimal 300 Kb
- Scan Ijazah dan Serdik/STR dalam format pdf maksimal 800 Kb
- Scan Transkrip Nilai dalam format pdf maksimal 500 Kb
- Scan Dokumen Pendukung lainnya dalam format pdf maksimal 800 Kb.
Jadwal lengkap rangkaian seleksi CPNS 2021:
Nonguru
Kegiatan
Jadwal
Pengumuman Seleksi ASN
30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN
30 Juni - 21 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
28 Juni - 29 Juli 2021
Masa Sanggah
30 Juli - 1 Agustus 2021
Jawab Sanggah
30 Juli - 8 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah
9 Agustus 2021
Pelaksanaan SKD
25 Agustus - 4 Oktober 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK
Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
Pengumuman Hasil SKD
17 - 18 Oktober 2021
Persiapan Pelaksanaan SKB
19 Oktober - 1 November 2021
Pelaksanaan SKB
8 - 29 November 2021
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru
15 - 17 Desember 2021
Pengumuman Kelulusan
18 - 19 Desember 2021
Masa Sanggah
20 - 22 Desember 2021
Jawab Sanggah
20 - 29 Desember 2021
Pengumuman Pasca Sanggah
30 - 31 Desember 2021
Pengisian DRH
1 - 18 Januari 2022
Usul Penetapan NIP/NI PPPK
19 Januari - 18 Februari 2022
Editor: Yantina Debora