tirto.id - Badan Kepegawaian Negara merilis surat edaran dengan nomor surat 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021 pada Senin (28/6/2021).
Surat edaran ini ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi. Dalam surat tersebut dijelaskan soal jadwal lengkap seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, untuk pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan seleksi penerimaan PPPK Non Guru Tahun 2021.
Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021.
Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021
Kegiatan | Jadwal |
Pengumuman Seleksi ASN | 30 - 14 Juli 2021 |
Pendaftaran Seleksi ASN | 30 - 21 Juli 2021 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 28 - 29 Juli 2021 |
Masa Sanggah | 30 Juli - 1 Agustus 2021 |
Jawab Sanggah | 30 Juli - 8 Agustus 2021 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 9 Agustus 2021 |
Pelaksanaan SKD | 25 Agustus - 4 Oktober 2021 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru | Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik |
Pengumuman Hasil SKD | 17 - 18 Oktober 2021 |
Persiapan Pelaksanaan SKB | 19 Oktober - 1 November 2021 |
Pelaksanaan SKB | 8 - 29 November 2021 |
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru | 15 - 17 Desember 2021 |
Pengumuman Kelulusan | 18 - 19 Desember 2021 |
Masa Sanggah | 20 - 22 Desember 2021 |
Jawab Sanggah | 20 - 29 Desember 2021 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 30 - 31 Desember 2021 |
Pengisian DRH | 1 - 18 Januari 2022 |
Usul Penetapan NIP/NI PPPK | 19 Januari - 18 Februari 2022 |
Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi CPNS 2021, maka jadwal ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021.
Sedangkan untuk jadwal seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara
terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu pada surat edaran ini.
Cara daftar CPNS 2021
Langkah awal yang perlu dilakukan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2021 adalah dengan mengakses link sscasn.bkn.go.id yang merupakan pintu utama pendaftaran. Setelah itu, peserta langsung bisa membuat akun lalu login menggunakan akun yang baru dibuatnya tersebut.
Berikut ini cara daftar CPNS melalui SSCASN setelah berhasil membuat akun.
- Login menggunakan akun dan lengkapi biodata.
- Setelah itu, Anda akun masuk ke alur kedua, yakni pemilihan formasi.
- Pilih formasi (CPNS), unggah dokumen yang diminta, dan periksa kembali semua data yang telah diunggah.
- Jika sudah sesuai, cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
- Data akan diseleksi oleh pihak panitia (dinamakan proses seleksi administrasi).
- Jika lulus, Anda bisa mencetak kartu ujian (digunakan untuk ikut tahap seleksi berikutnya).
- Tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT).
- Jika lulus pada tahap tersebut, Anda dapat mengikuti tahap berikutnya berupa Seleksi Kompetensi Bidang.
- Setelah itu, Anda tinggal menunggu hasil pengumuman penerimaannya.
Syarat Dokumen CPNS
Ketika mendaftar seleksi CPNS, terdapat syarat dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ukuran file yang ditetapkan oleh sistem SSCASN. Jika batasan dari dokumen yang diunggah tidak sesuai (melewati batas), maka file akan otomatis ditolak sistem.
Oleh karena itu, para pendaftar Seleksi CPNS musti melihat beberapa syarat dokumen tersebut beserta dengan ukuran dan tipe filenya masing-masing. Berdasarkan Faq SSCASN, berikut ini daftar dokumennya:
- Scan Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah (ukurannya 200kb, tipe file jpeg/jpg)
- Scan Swafoto (ukuran 200 kb, tipe file jpeg/jpg)
- Scan KTP (200 kb, tipe file jpeg/jpg)
- Scan Surat Lamaran (300 kb, tipe file pdf)
- Scan Ijazah atau Sertifikat Pendidikan (800 kb, tipe file pdf)
- Scan Transkrip Nilai (500 kb, tipe file pdf)
- Scan Dokumen Pendukung lain (800 kb, tipe file pdf)
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Nur Hidayah Perwitasari