tirto.id - Panitia seleksi nasional (panselnas) PPPK Guru 2021 akan mengumumkan hasil tahap 2 besok, Selasa (21/12/2021). Peserta seleksi tahap 2 bisa melihat nilai hasil ujian masing-masing di linkgurupppk.kemdikbud.go.id.
Selain melalui laman PPPK Guru, hasil seleksi tahap 2 juga akan diumumkan melalui SSCASN. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani hasil di SSCASN akan diumumkan menyusul.
"Hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahap 2 dapat dilihat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id sedangkan hasil di akun SSCASN BKN menyusul," kata Nunuk dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 sempat diumumkan pada Kamis (16/12/2021). Pengumuman tersebut sempat bisa diakses melalui linkgurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2. Namun, menyusul dirilisnya jadwal pengumuman terbaru, laman tersebut ditutup aksesnya hingga pengumuman panselnas selanjutnya.
Hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap dapat diakses menggunakan NIK dan nomor peserta. Kriteria kelulusan peserta akan didasarkan pada capaian passing grade dan peringkat tertinggi formasi.
Peserta yang telah dinyatakan lulus passing grade dan lulus formasi akan lanjut ke tahap pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Lalu, peserta yang lulus passing grade, namun tidak mendapat formasi akan dilakukan optimalisasi. Sementara, bagi peserta yang tidak lulus passing grade boleh mengikuti seleksi tahap 3.
Cara Mengajukan Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dan merasa tidak puas terhadap hasil yang diumumkan oleh panitia, boleh mengajukan sanggah. Pengajuan sanggah seleksi PPPK Guru tahap 2 dijadwalkan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 hingga 24 Desember 2021.
Pengajuan sanggah dilakukan dengan menuliskan alasan sanggah beserta kronologi dan bukti kepada panitia seleksi. Perlu diketahui bahwa panitia hanya bisa menerima alasan sanggah apabila terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari peserta.
Alasan, kronologi, dan bukti sanggah diajukan dengan menggunakan form sanggah yang terdapat di akun SSCASN masing-masing peserta. Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah PPPK Guru 2021 tahap 2 seperti yang tercantum di laman SSCASN:
- Peserta mengakses https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan login ke akun SSCASN.
- Peserta mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing
- Peserta mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya.
- Peserta melengkapi bukti dokumen pendukung alasan sanggah
- Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah
- Peserta memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id
Jadwal Terbaru PPPK Guru 2021 Tahap 2 dan Kegiatan Selanjutnya
Penundaan pengumuman hasil seleksi kompetensi kali ini menyebabkan tertundanya kegiatan lanjutan rekrutmen PPPK Guru tahap 2. Akibatnya, kegiatan rekrutmen tahap 2 dijadwalkan masih akan berlangsung hingga akhir Desember 2021.
Berikut daftar kegiatan lanjutan PPPK Guru tahap 2 beserta jadwalnya:
Kegiatan | Jadwal |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 2 | 21 Desember 2021 |
Masa sanggah tahap 2 | 22 - 24 Desember 2021 |
Jawab sanggah tahap 2 | 24 - 30 Desember 2021 |
Pengumuman pasca masa sanggah tahap 2 | 31 Desember 2021 |
Kriteria dan Syarat Mendaftar PPPK Guru 2021 Tahap 3
Tahun ini peserta PPPK Guru 2021 diberikan kesempatan sebanyak tiga kali untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 bisa mengikuti seleksi tahap 3.
Kriteria peserta yang boleh mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 3 antara lain:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Peserta yang akan mengikuti ujian di tahap 3 harus memenuhi persyaratan tertentu dalam memilih formasi. Melansir SSCASN, berikut syarat-syarat pemilihan formasi untuk seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3:
- Peserta bisa memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta dapat melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi usai pelaksanaan seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi dari kedua tes yang telah diikuti sebelumnya.
Editor: Yantina Debora