Menuju konten utama

Link Hasil Hitung Cepat Quick Count Pemilu 2020 di iNews

Quick count Pilkada 2020 di iNews akan dilakukan oleh lembaga Charta Politika dan Poltracking.

Link Hasil Hitung Cepat Quick Count Pemilu 2020 di iNews
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

tirto.id - Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilkada 2020 dan update info terbaru terkait pemilu 9 Desember 2020 akan ditayangkan melalui stasiun televisi iNews, hari ini, Rabu (9/12/2020).

Quick count Pilkada 2020 di iNews akan dilakukan oleh lembaga Charta Politika dan Poltracking.

Berikut daerah yang masuk dalam pengawalan Quick Count:

1. Surakarta (Solo)

2. Surabaya

3. Tangerang Selatan

4. Kalimantan Selatan

5. Kalimantan Tengah

6. Sulawesi Utara

7. Sulawesi Tengah

8. Medan

9. Jambi

10. Kabupaten Tanah Bumbu

11. Minahasa utara

Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak di di 309 kabupaten/kota dan pelaksanaannya tersebar di 298.939 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pilkada Serentak 2020 akan menentukan 9 gubernur baru, 224 bupati baru, dan 37 wali kota baru yang dipilih oleh 100,3 juta warga yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Proses pencoblosan berlangsung pukul 07.00—13.00 waktu setempat. Lalu, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama, 9 Desember hingga 26 Desember 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan menindak lembaga survei yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapi menggelar quick count atau hitung cepat Pilkada Surabaya 2020.

"Kalau ada lembaga survei tidak terdaftar di KPU melakukan quick count itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya," kata Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar dilansir Antara.

Menurut Agil, penindakan itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Artinya, jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar," katanya.

Untuk mengikuti hasil quick count pilkada 2020 dapat disaksikan di iNews melalui link berikut:

Link Hasil Hitung Cepat Quick Count Pemilu 2020 di iNews

Hitung cepat hasil Pilkada Serentak 2020 versi Sirekap di laman KPU

Sementara untuk cara mengecek data hitung cepat hasil Pilkada Serentak 2020 versi Sirekap di laman KPU adalah sebagai berikut:

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id, klik Menu Pilkada 2020, dan lantas klik Menu Hasil

2. Cara lebih cepat untuk mengakses menu hasil Sirekap, klik link ini

3. Jika sudah masuk Menu Hasil akan terlihat peta daerah pemilihan

4. Klik Menu Tampilkan Filter

5. Pilih Menu Pemilihan Bupati/Walikota atau Pemilihan Gubernur

6. Pilih provinsi lokasi pilkada

7. Setelah itu akan tampil informasi hasil cepat dari setiap pilkada di provinsi tersebut

8. Hasil hitung cepat Pilkada 2020 disajikan dalam bentuk diagram lingkaran dan disertai info jumlah TPS yang sudah menyelesaikan penghitungan suara.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH