Menuju konten utama

Pilkada 2020: Ketahui 6 Larangan yang Tak Boleh Dilakukan di TPS

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. 

Pilkada 2020: Ketahui 6 Larangan yang Tak Boleh Dilakukan di TPS
Petugas Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) mempersiapkan logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 di Pondok Aren, Tangeran Selatan, Banten, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) di 270 daerah di Indonesia.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam keadaan pandemi, tentunya pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum (pemilu) tidak bisa dilakukan secara normal," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers.

Sejalan dengan hal tersebut, Pilkada Serentak tahun ini memiliki aturan-aturan tambahan, khususnya pada area tempat pemungutan suara (TPS), demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih banyak.

Sebelum melaksanakan pencoblosan, ada baiknya untuk mengetahui larangan-larangan tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut ini beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan di TPS pada hari pencoblosan seperti dihimpun Tirto.

1. Dilarang membawa anak-anak

Peraturan ini diimbau bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur untuk tidak membawa anak-anak ke TPS.

Hal ini disesuaikan karena kondisi pandemi saat ini. Larangan ini merupakan upaya untuk mencegah anak-anak terinfeksi virus corona dan menghindari lebih banyak kerumunan.

2. Dilarang berkerumun

Peraturan ini tertuang dalam Buku Panduan KPPS, yaitu pemilih maupun panitia dilarang berkerumun dan melakukan kontak fisik dalam bentuk apapun selama berada di TPS.

Semua orang diimbau untuk selalu menjaga jarak setidaknya 1 meter. Pemilih juga diimbau untuk langsung pulang dan tidak berkerumun selepas melakukan pemilihan.

3. Dilarang memasuki bilik umum bagi pemilih yang demam

Peraturan ini berlaku untuk saksi, pemantau dan panwaslu kelurahan/desa, pengawas TPS, dan pemilih yang saat diukur suhu tubuhnya memiliki 37,3°C (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius).

Panitia yang memiliki suhu tubuh tinggi tidak diperkenankan mengikuti pelaksanaan pemungutan suara dan akan diganti dengan saksi, pemantau, panwaslu, dan pengawas lain.

Sementara bagi pemilih yang terbukti memiliki suhu tubuh 37,3°C tidak diperkenankan memasuki bilik umum dan akan diarahkan ke bilik khusus yang telah dipersiapkan panitia TPS setempat.

4. Dilarang membawa ponsel atau kamera ke bilik suara

Larangan membawa ponsel atau gawai ke bilik suara tertuang dalam PKPU 18 tahun 2020. Larangan ini dibuat guna mencegah pemilih mendokumentasikan pilihannya dan menyebarkannya melalui berbagai platform, termasuk media sosial.

Menurut anggota KPUD Mamuju, Ahmad Amran Nur hal ini bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan rahasia.

"Jadi ketika mencoblos di bilik TPS tidak boleh didokumentasikan apalagi ketika disebar ke media sosial, karena itu dilarang dan melanggar aturan," katanya seperti dilansir Antara. Lebih lanjut, pemilih yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi kode etik.

5. Dilarang melakukan kampanye

Di TPS tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Larangan dalam Kampanye, yakni melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Larangan ini juga berlaku bagi panitia TPS setempat dengan tidak menggunakan atribut yang mengarah ke pasangan calon atau partai tertentu saat berada di TPS.

6. Dilarang memberikan uang pada orang lain untuk kepentingan hak suara

Peraturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 515. Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapapun yang menjanjikan atau memberikan uang ataupun materi lainnya pada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari