Menuju konten utama

Dugaan Bagi-Bagi Duit Komisioner KPU Solo di Pilkada 2020

Seorang komisioner KPU diduga membagikan uang untuk meloloskan pasangan Bajo. Tujuannya, supaya tak ada kotak kosong di Pilkada Solo.

Dugaan Bagi-Bagi Duit Komisioner KPU Solo di Pilkada 2020
Kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa (kiri) dan Bagyo Wahyono-FX. Suparjo (kanan) mengambil undian nomor urut saat acara Rapat Pleno KPU Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Hotel Sunan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Markas itu tak terlalu besar, terletak di persimpangan jalan utama Kota Surakarta depan Taman Kerten di samping jalan layang Purwosari. Ruang tamu berukuran 3x4 meter berisi meja dan kursi kayu. Di atas meja dan kursi berserakan kertas berisi nama-nama warga Solo.

Kantor Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPRI), sayap Partai Gerindra pendukung Prabowo Subianto, cabang Solo itu jadi markas relawan calon perseorangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo). Sekretaris PPIR Solo, Sapardi, menyimpan data pendukung Bajo. Siapa saja yang datang ke markas Sapardi bisa secara mudah melihat data yang menurut Komisi Pemilihan Umum masuk informasi dikecualikan bagi publik.

Berbekal data pendukung Bajo, kami mendatangi belasan warga di Kelurahan Semanggi dan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon. Sebagian menyatakan mendukung dan lainnya tak pernah setor salinan KTP, tapi namanya masuk dalam daftar pendukung Bajo.

Satu keluarga di Kelurahan Semanggi, Sri Sugarni (32) dan suaminya, Uzank Beny Saputra (33), berkata tak masuk akal dia mendukung Bajo setelah diberi tahu namanya masuk daftar KTP pendukung Bajo. Uzank merupakan relawan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Keduanya juga tak pernah diverifikasi oleh petugas pemilihan mendukung Bajo.

“Kami enggak tahu. Kami dari awal dukung Pak Gibran, Pak Teguh, sampai suami terjun ke lapangan [dukung Gibran], jarang pulang,” kata Sri ditemui di rumahnya, awal Desember pekan lalu.

Warga lain, David Pramono dan istrinya, mengalami hal sama. Petugas pemilihan yang datang ke rumahnya sejauh ini hanya mendata sebagai pemilih dan memberi undangan untuk mencoblos.

“Bapak tipikal pendiam. Tidak pernah dimintai KTP untuk dukungan,” kata istri David.

Masuknya Sri, Uzank, dan David dalam barisan pendukung Bajo dengan demikian diduga cacat prosedural. Namun, dalam Pilkada Solo, cara ilegal meloloskan warga untuk dukung Bajo bisa terjadi diduga akibat peran petugas pemilihan tingkat kelurahan.

Sumber Tirto yang terlibat verifikasi dan pemilihan menyebut ada puluhan warga di sebuah kelurahan Kecamatan Laweyan yang tidak setor KTP dan tidak mendukung Bajo telah diloloskan menjadi pendukung. Modusnya diduga dengan mencontreng formulir dukungan dan memalsukan tanda tangan kehadiran warga yang absen saat verifikasi faktual. Ia tergerak meloloskan dukungan karena ada permintaan dari atasannya agar Bajo lolos verifikasi faktual di tempatnya bertugas. Atasannya sempat menawari uang dalam selembar amplop, tapi ia menolak.

“Ada sekitar 22 orang yang saya loloskan,” kata si sumber yang minta namanya anonim karena khawatir mendapat balasan hukum.

Operasi Ilegal saat Tahap Verifikasi

Dana ilegal diduga berasal dari salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta itu mengalir ke petugas pemilihan tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Operasi bagi-bagi duit menjelang tahap verifikasi faktual kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) sempat terungkap dalam penyelidikan internal KPU Surakarta. Namun, kasusnya tak jelas hingga kini.

Lebih dari dua sumber Tirto di lingkungan penyelenggara Pilkada Solo menyebut nama Bambang Christanto sebagai komisioner yang bagi-bagi sogokan kepada petugas pemilihan tingkat kecamatan hingga kelurahan. Tujuannya disebut agar Bajo lolos verifikasi faktual.

Kesulitan Bajo mengumpulkan dukungan setidaknya tergambar dari data KPU Surakarta, yakni 39,3 persen dari total 63.028 KTP yang disetor, tidak memenuhi syarat saat tahap verifikasi faktual. Dalam Pilkada Solo, semula ada tiga bakal calon independen, tapi hanya Bajo yang lolos. Lawan Bajo adalah Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa, putra Presiden Jokowi dan politikus gaek PDIP Solo. Ada dugaan Bajo diloloskan KPU agar tak ada kotak kosong dalam Pilkada Solo.

Dalam tahap verifikasi itulah, kata seorang sumber yang ditawari uang dari Bambang, menyebut pola distribusi dana “3, 2, 1”. Artinya, Rp3 juta untuk panitia pemilihan kecamatan, Rp2 juta untuk panitia pemilihan kelurahan, dan Rp 1 juta untuk verifikator.

Uang sogokan itu melebihi honor mereka. Setingkat ketua PPK per bulan mendapat honor Rp1.750.000, sedangkan ketua PPS sebesar Rp900.000 per bulan.

Sumber itu mengatakan, saat pembagian uang, ada kalanya Bambang langsung memberi ke PPS atau jatah PPS dititipkan PPK. Suatu ketika Bambang disebut menghitung uang yang akan dibagikan kepada PPK dan PPS di sebuah rumah makan di daerah Jebres, Surakarta.

Tak semua PPK, PPS, dan verifikator--yang jumlahnya ratusan orang--menerima atau diberi uang sogokan itu. Sebagian menolak dengan alasan menjaga integritas atau tak memperolehnya karena tak tahu ada “dana operasional” dari Bambang.

Terkait cerita bagi-bagi duit dari Bambang, komisioner KPU Surakarta bagian hukum, Puji Kusmarti, tak membantah sekaligus tak membenarkannya.

Ia mengaku tengah mendalami kabar pemberian uang yang diduga membuat verifikasi pendukung calon independen cacat prosedur karena terdapat pencatutan warga.

“Sejauh ini saya sesuai tupoksi, belum bisa menyampaikan benar atau salah,” kata Puji, Komisioner KPU Surakarta bidang hukum dan pengawasan, kepada reporter Tirto, saat ditemui di kantor KPU Surakarta, akhir November lalu.

Puji menyebut sudah mengklarifikasi penerimaan uang kepada PPK di lima kecamatan. Ia enggan membeberkan hasilnya karena masuk materi penyelidikan. “Saat ini info-info itu sedang kami dalami,” ujarnya.

Berkaitan dengan tindakan sesama komisioner, ia menyebut hal itu ranah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. “Kalau memang terjadi pelanggaran, kita akan sampaikan ke provinsi karena punya kewenangan sanksi setingkat di atasnya,” ungkapnya.

Pola bagi-bagi duit untuk memudahkan calon independen lolos dinilai pola baru dalam Pilkada.

Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, August Mellaz, mengatakan pembagian uang itu sistematis. Biasanya calon independen dipersulit oleh partai politik.

Distribusi uang sogokan juga dinilai baru ditemukan. August mengatakan lazimnya aliran dana untuk komisioner saja atau terjadi antara sesama orang lapangan.

“Diduga calon independen di Solo dipermudah agar tidak muncul pasangan calon tunggal,” kata August kepada Tirto, Rabu (2/12/2020).

Secara teoritis, kata dia, Bajo kesulitan maju pilkada tanpa sponsor. Dengan operasi dari penyelenggara pemilu diduga sistematis jadi salah satu faktor “menjadikannya lolos”.

Made Supriatma, peneliti Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS) Yusof Ishak Institute, memperkirakan Bajo mungkin tidak bisa menang, tapi dengan munculnya dugaan bagi-bagi duit, pencatutan dan pemalsuan dukungan, legitimasi Gibran akan berkurang.

Infografik HL Dugaan Bagi Bagi Duit KPU Solo

Infografik HL Dugaan Bagi Bagi Duit KPU Solo. tirto.id/Lugas

Bantahan Bambang Christanto

Bambang Christanto, yang dituding membagikan uang, adalah Komisioner KPU satu periode 2018- 2023, yang membidangi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.

Pada 2019, ia diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena memakai kaos PDIP dalam Pilpres 2014. DKPP memutuskan Bambang tak bersalah dan merehabilitasi namanya.

Menanggapi tudingan bagi-bagi uang kepada PPK, PPS dan verifikator, Bambang memilih diam. Ia mengaku baru mendengar kabar tersebut.

“Kalau berkaitan ini, saya no comment daripada panjang urusannya,” kata Bambang ditemui reporter Tirto di kantor KPU Surakarta, 11 November lalu.

Bambang juga disebut mengarahkan petugas pemilihan untuk memudahkan verifikasi, tapi ia berdalih permintaan itu dimaksudkan supaya petugas komunikatif, bukan untuk melakukan tindakan curang. Ia mengklaim tak ada kecurangan dalam verifikasi dukungan calon independen.

Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, berkata tak ada pembagian uang tersebut.

Nurul mengakui di internal KPU, banyak yang bertanya benar atau tidak kabar pemberian uang, sehingga diadakan penelusuran. Terlebih pertaruhannya integritas bila melanggar, dan pihak yang salah akan menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Nurul mengaku sudah mengklarifikasi kepada petugas tingkat kecamatan. Hasilnya, tidak ditemukan bukti pembagian uang, sehingga kini tak ditindaklanjuti oleh Nurul.

“Kalau kami tidak menemukan. Kalau kami tanya, mereka tidak ini [menerima uang],” kata Nurul di sela-sela rapat koordinasi daring di kantor KPU Surakarta, kepada Tirto, 30 November lalu.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi & Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Fahri Salam