tirto.id - Pemerintah Indonesia menetapkan pandemi virus corona COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan pada Sabtu (14/3/2020) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB.
“Sekarang statusnya bencana, Undang-Undang Bencana Nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non-Alam, Sosial,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto, Minggu (15/3/2020) di Komplek Istana Negara.
Ia melanjutkan, bencana Non-Alam itu contohnya wabah/pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat Bencana Non-Alam pandemi COVID-19.
“Tidak ada derajat yang paling tinggi dari ini [status bencana nasional]. Kalau bicara K/L (Kementerian/Lembaga) , ini di bawahnya,” ujarnya, seperti dikutip situs web Kementerian Kesehatan.
“Oleh karena itu di dalam ketentuan wabah kenapa kok kemarin yang men-declair ini adalah presiden,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang, yang boleh menyatakan wabah adalah menteri yang kemudian melaporkannya ke Presiden Joko Widodo. Begitu dilaporkan ke presiden, presiden melihat ini sifatnya pandemi bukan hanya di Indonesia.
“Ada dampak ikutan yang lebih besar, makanya presiden yang mengumumkan,” ujar Achmad.
Presiden juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Gugus tugas itu dalam rangka mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah.
“Kemudian komunikasi pusat dan daerah untuk memastikan bahwa upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan. Kami pahami kalau sudah komunitas, tidak ada K/L (Kementerian Lembaga) yang mampu bekerja sendiri. Enggak mungkin, variabelnya banyak,” kata Achmad.
Kasus virus corona COVID-19 di Indonesia bertambah menjadi 21, menurut data yang diterima hingga Minggu (15/3/2020).
“Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah,” katanya di Komplek Istana Negara, Minggu (15/3/2020).
Kasus yang di Jakarta merupakan hasil pengembangan dari tracing kontak kasus sebelumnya. Data update pasien positif COVID-19 tersebut selanjutnya akan dikirim ke rumah sakit untuk disampaikan pada pasien mengapa yang bersangkutan perlu diisolaso.
“Dokter pun harus menyampaikannya ke Dinkes setempat karena ini penting dalam konteks untuk tracing,” ujar dia.
Achmad menambahkan, corona COVID-19 sudah menjadi bencana nasional sehingga semua pihak baik di pusat maupun daerah, termasuk masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi.
Editor: Agung DH