Menuju konten utama

Link Cek Penerima Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ yang Cair 16 Agustus

Link cek penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ yang cair 16 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.

Link Cek Penerima Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ yang Cair 16 Agustus
Header Cara Cairkan Bansos BST. foto/IStockphoto

tirto.id - Link cek penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang cair hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB dapat diakses melalui siladu.jakarta.go.id.

Pencairan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ tersebut akan dilakukan melalui 2 tahap. Pertama, pencairan diselenggarakan bertahap mulai dari penerima eksisting. Kedua, pencairan dilakukan bersamaan dengan pemanggilan para penerima baru 2022.

Keterlambatan pencairan dana KLJ, KPDJ, dan KPDJ disebabkan adanya tambahan penerima hasil rekonsiliasi data bagi penerima lama dan baru. Dilansir kanal InstagramDinas Sosial DKI Jakarta, penerima ketiga bansos tersebut adalah:

  • Penerima yang terdaftar dalam penetapan DTKS Agustus 2021;
  • Lulus dalam Musyawarah Kelurahan Desember 2021 sebagai calon penerima bantuan sosial 2022.

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui saluran Instagram resminya juga menuliskan informasi terkait penerimaan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022.

“Jika anda memiliki ATM bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ distribusi Tahun 2021 dan di ATM tertulis kalimat ‘Transaksi dibatalkan, rekening tidak terdaftar’, maka anda termasuk penerima baksos 2021 yang dikeluarkan pada penerimaan 2022 karena tidak terdaftar di DTKS penetapan Agustus 2022 atau diusulkan pada Musyawarah Kelurahan Desember 2021,” tulis Dinsos DKI Jakarta.

Penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ 16 Agustus 2022 dapat melakukan pengecekan melalui link siladu.jakarta.go.id mulai pukul 17.00 WIB. Pengecekan penerima bansos tersebut dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian, mengklik cek NIK untuk melihat status penerimaan.

Kartu Lansia Jakarta

Kartu Lansia Jakarta merupakan Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar warga lanjut usia kurang mampu. Sasaran program ini adalah para lansia yang tidak berpenghasilan tetap atau sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Para lansia yang menerima bansos KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp600.00 per bulan. Adapun beberapa kriteria dan syarat mendapatkan kartu tersebut sebagai berikut:

  • Warga berusia 60 tahun ke atas;
  • Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi;
  • Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta merupakan Program Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan mencegah kerentanan sosial dan memenuhi kebutuhan dasar para penyandang disabilitas.

Manfaat KPDJ bagi para penyandang disabilitas di antaranya berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI, bantuan dana sebesar Rp300.000 setiap bulan, hingga potongan harga untuk pembelian kebutuhan sehari-hari.

Website Jakarta menuliskan beberapa syarat pendaftaran KPDJ DKI Jakarta sebagai berikut:

  • Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga prasejahtera;
  • Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta;
  • Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  • Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah;
  • Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan;
  • Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI;
  • Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kartu Anak Jakarta

Kartu Anak Jakarta merupakan program Pemprov DKI Jakarta berupa bantuan kepada anak-anak keluarga prasejahtera usia 0-6 tahun. Program KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama setahun. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019, beberapa kriteria penerima KAJ sebagai berikut:

  • Anak Usia Dini berusia 0 sampai dengan 6 tahun;
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca juga artikel terkait BANSOS DKI atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yantina Debora