tirto.id - Memasuki era transformasi digital membuat aktivitas belanja konsumen banyak yang beralih ke toko online. Pertumbuhan pesat toko online di pasar e-commerce Indonesia dibuktikan dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 21 triliun pada 2014 lalu. Namun laju pasar e-commerce di Indonesia berdampak pada akses jual beli barang-barang ilegal, termasuk counterfeit software [perangkat lunak palsu]. Hal ini menimbulkan rendahnya kepercayaan diri konsumen terhadap keaslian barang yang dijual melalui toko online, terutama untuk produk yang sulit diteliti secara fisik seperti software.
Berkenaan dengan persoalan itu, Microsoft Indonesia mendukung lima pelaku bisnis e-commerce (Bhinneka.com, Blanja.com, Blibli.com, JD.ID, dan Lazada Indonesia) di tanah air pada Selasa, (29/11/2016) menandatangani perjanjian kerjasama untuk melindungi konsumen dari non-genuine dan counterfeit software yang marak diperjualbelikan di situs e-commerce.
“Masih adanya peredaran counterfeit software di beberapa toko online menjadi penghambat perkembangan bisnis e-commerce Indonesia, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas toko online serta timbulnya kekhawatiran konsumen saat berbelanja online,” ujar Andreas Diantoro, President Director, Microsoft Indonesia dalam siaran persnya, Selasa (29/11/2016).
Selain itu, Andreas menambahkan, “Konsumen yang sudah terlanjur membeli dan menggunakan counterfeit software juga terpapar risiko masuknya virus dan malware ke dalam perangkat mereka yang akan merugikan dari segi waktu dan materi yang terbuang.”
Penjualan sofware bajakan tersebut dinilai menimbulkan efek negatif kepada bisnis e-commerce Indonesia, di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), melalui penerbitan roadmap e-commerce, menekankan komitmen pemerintah untuk memajukan pasar e-commerce Indonesia yang diprediksi akan menghasilkan nilai transaksi sejumlah USD 130 milyar atau sekitar Rp 417 triliun pada tahun 2020. Secara spesifik, pemerintah juga menekankan dua aspek penting pada roadmap e-commerce, yaitu perlindungan konsumen dan keamanan siber, agar konsumen dapat merasa terlindungi saat melakukan transaksi secara online.
“Kami mewakili para konsumen sangat mengapresiasi dan mendukung penandatanganan MoU ini sebagai bentuk komitmen bersama para pelaku industri untuk memberikan kenyamanan serta keamanan dari kejahatan siber dan peredaran barang counterfeit bagi konsumen,” ujarJustisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH