tirto.id - Kepolisian kembali menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta usai berakhirnya libur lebaran Idulfitri 1443 H, Senin (9/5/2022). Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo melalui keterangan tertulis, Minggu (8/5/2022).
Lokasi kebijakan ini masih sama, yakni di 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Berikut titik ganjil-genap di DKI Jakarta:
1.Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Kebijakan ganjil genap di Jakarta dihentikan sementara selama masa cuti bersama dan libur lebaran yakni pada 29 April hingga 8 Mei 2022.
Hal itu merujuk Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap, yang menyebutkan sistem rekayasa lalu lintas ini tak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, termasuk hari libur nasional.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan