Menuju konten utama

Legislator Minta Presiden Tinjau Ulang Kebijakan KKP

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Daniel Johan, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Perikanan dan Kelautan untuk meninjau ulang kebijakan yang merugikan para nelayan, terutama kebijakan yang menyebabkan sebagian nelayan dipenjarakan.

Legislator Minta Presiden Tinjau Ulang Kebijakan KKP
Sejumlah nelayan beraktivitas di perairan laut Lhokseumawe, Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/16.

tirto.id - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Daniel Johan, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Perikanan dan Kelautan untuk meninjau ulang kebijakan yang merugikan para nelayan, terutama kebijakan yang menyebabkan sebagian nelayan dipenjarakan.

Hal itu disampaikannya usai menerima perwakilan nelayan dari berbagai daerah di Ruang Rapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (13/4/2106).

Dia menjelaskan, banyak kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertentangan dengan semangat memberdayakan para nelayan dalam negeri, bahkan menyebabkan disitanya kapal mereka dan berujung pada penjara.

"Beberapa waktu lalu ada 13 nelayan yang divonis penjara 1,8 bulan dan kapalnya disita, lalu bagaimana mereka mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Presiden harus memahami para nasib nelayan ini, mereka hanya ingin mengisi perut tetapi malah dipenjarakan," tegasnya.

Daniel mengatakan, saat ini Presiden jangan hanya melihat media dan survei yang mengatakan para nelayan mengalami peningkatan kesejahteraan terutama yang selalu dipaparkan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti.

Namun, menurutnya, Presiden juga harus melihat fakta bahwa banyak dari para nelayan yang dipenjarakan akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi.

"Menteri Susi bukan hanya memberantas kapal asing yang ilegal namun juga kapal nelayan dalam negeri yang jelas-jelas memiliki izin," ujarnya.

Dia juga menegaskan akan menyurati Presiden Jokowi untuk meninjau langsung nasib nelayan yang menderita akibat peraturan yang dikeluarkan oleh menterinya.

Dalam pertemuan itu, beberapa nelayan juga menyampaikan keberatan atas Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) RI No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). (ANT)

Baca juga artikel terkait ANGGOTA KOMISI IV DEWAN PERWAKILAN RAKYAT atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto