tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menganggap tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tidak tepat.
Menurut Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan, hukuman bagi Aman dan terdakwa teroris lain harusnya bukan pidana mati. Sebab, hukuman mati dinilai tak menyelesaikan masalah terorisme.
"LBH Masyarakat meyakini bahwa menghukum mati pelaku terorisme hanya melanggengkan lingkar kekerasan dan tidak menyelesaikan akar kejahatan terorisme, serta tidak menghentikan meluasnya paham radikalisme," ujar Ricky dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (18/5/2018).
Aman dituntut hukuman mati karena dianggap melanggar dua dakwaan primer, dan bersalah dalam kasus peledakan bom di Thamrin pada 2016, Kampung Melayu pada 2017, peledakan gereja di Samarinda, dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.
Dalam pertimbangannya, jaksa tidak melihat ada hal yang meringankan bagi Aman dan sebaliknya menganggap hal yang memberatkan bagi Aman.
Faktor memberatkan pertama adalah fakta Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Kedua, ia merupakan penggagas dan pendiri JAD (Jamaah Anshar Daulah) yang dianggap menentang NKRI.
Ketiga, Aman dianggap sebagai penggerak pengikutnya berjihad dan memakan banyak korban. Teror yang ia gagas dan menjatuhkan banyak korban anak juga menjadi faktor pemberat.
"Tuntutan hukuman mati terhadap pelaku terorisme, yang justru tidak takut mati dan siap melakukan aksi bunuh diri, hanya akan menempatkan pelaku sebagai martir dan berpotensi menarik simpati," ujar Ricky.
LBH Masyarakat meminta penegak hukum tak emosional dalam merespons maraknya teror beberapa hari terakhir. Menurut lembaga itu, respons terhadap teror harus berlandaskan strategi yang komprehensif, terukur, berbasis bukti, dan tetap menghormati norma-norma hak asasi manusia.
Dalam perkara yang menjeratnya, Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Ia juga disangkakan Pasal 14 juncto pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra