Menuju konten utama

LBH PSI: Gugatan di MK Tak Berkaitan dengan Isu Gibran Cawapres

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan gugatan mereka soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) tidak ada kaitannya dengan dukungan capres tertentu.

LBH PSI: Gugatan di MK Tak Berkaitan dengan Isu Gibran Cawapres
Anggota PSI mulai datangi Gedung MK. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan gugatan mereka soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) tidak ada kaitannya dengan dukungan capres tertentu.

Direktur LBH PSI Francine Widjojo mengatakan diskusi di internal PSI sebelum mengajukan gugatan perkara batas usai capres dan cawapres yang diputuskan, Senin (16/10/2023) hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan sejak Desember 2022.

"Kami sudah mengajukan permohonan ini pada 9 Maret 2023. Jauh sebelum ada isu mau mencalonkan presiden maupun pilih presiden yang mana," kata Francine kepada wartawan di Gedung MK.

Menurut Francine, isu Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang santer menjadi pendamping bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto, terjadi baru-baru ini.

Gibran saat ini berumur 36 tahun. Dalam gugatan yang salah satunya dilayangkan PSI itu menuntut hakim MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

"Ini, kan, baru terjadi keramaian kehebohan ini baru beberapa bulan terakhir saja," tutur Francine.

Seperti diketahui, gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Dedek Prayudi dari PSI akan memasuki babak akhir. Hari ini pembacaan putusan dilakukan atas gugatan yang sama terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh tujuh pihak ke MK.

Ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang bakal diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.

Perkara ketiga dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Perkara keempat dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kemudian perkara kelima nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Perkara keenam nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto