tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat terdapat 71 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada tahun 2018 di 22 provinsi.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, pelaku kekerasan jurnalis paling banyak adalah pihak kepolisian yaitu sebanyak 30 persen, warga 22 persen, pejabat pemerintah 13 persen, TNI 7 persen, kader dan simpatisan partai 5 persen serta pengusaha 4 persen.
"Kepolisian menjadi pelaku kekerasan yang paling banyak terhadap pers, disebabkan mereka adalah aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan pers," ucapnya.
Sementara daerah untuk kasus kekerasan jurnalis yang paling banyak, ujar ade, adalah di Jakarta.
Menurutnya, selama melakukan monitoring kekerasan jurnalis, LBH Pers mencatat 15 kasus terjadi di Jakarta. Kemudian daerah Sulawesi Selatan terdapat 8 kasus dan Jawa Timur 6 kasus, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, masing-masing 4 kasus dan beberapa daerah lainnya.
Ade menjelaskan, kekerasan jurnalis paling banyak di jakarta karena pemilihan umum (pemilu) 2019 yang berpusat di ibu kota. Sehingga, jurnalis di Jakarta berpotensi lebih besar mengalami tindak kekerasan dibandingkan daerah lain.
"Nah jadi kenapa di Jakarta kekerasan jurnalis banyak, karena [terkait] isu pemilu itu berpusat di ibu kota," kata Ade di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019) malam.
Sepanjang tahun 2018, LBH Pers telah menangani 24 kasus secara litigasi. Yaitu 11 kasus ketenagakerjaan, 2 kasus perdata, 3 kasus pidana, 2 kasus hak cipta, dan 6 kasus sengketa pemberitaan.
"LBH Pers merekam sedikitnya terdapat masalah serius terkait kebebasan pers dan berekspresi," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno