tirto.id - Pemerintah Malaysia umumkan larangan merokok di semua restoran, kedai kopi dan ber-AC, serta pusat jajanan terbuka dan warung jalan mulai Selasa (1/1/2019).
Wakil Menteri Kesehatan Lee Boon Chy mengumumkan larangan wajib tersebut saat memimpin sebuah forum kesehatan di Institut Medis, Sains, dan Teknologi Asia di Kedah, sebagaimana dilansir Straitstimes.
Dikutip Channelnewasia, mereka yang tertangkap merokok di area terlarang akan didenda hingga RM10.000 atau sejumlah Rp35 juta atau menghadapi hukuman penjara dua tahun.
Sedangkan pemilik restoran yang mengizinkan pelanggan untuk menyalakan rokok akan didenda maksimum RM5.000 (Rp17,5 juta) atau menghadapi setidaknya satu tahun penjara. Pun dengan pemilik restoran yang gagal memasang tanda dilarang merokok dapat didenda hingga RM3.000 (Rp10,5 juta) atau menghadapi hukuman penjara maksimal enam bulan.
Meski demikian, pemerintah Malaysia masih memberikan toleransi enam bulan kepada masyarakat maupun tempat yang dilarang merokok untuk mematuhi aturan tersebut.
Dua hari setelah aturan merokok dijalankan, tersiar kabar bahwa pemerintah akan memberikan imbalan uang bagi siapa saja yang dapat melaporkan pelanggar aturan baru itu. Berita yang viral dibagikan di media sosial ini kemudian secara tegas dibantah oleh Kementerian Kesehatan Malaysia, Menteri Kesehatan Datuk Seri Dzulkefly Ahmad.
"Kami ingin ini dilakukan atas dasar sukarela dan tidak ada imbalan uang yang diberikan. Itu bukan bagian dari inisiatif kementerian. Itu bisa terjadi di tingkat negara bagian, saya harus memeriksa," katanya saat konferensi pers, dilansir Malaysiamail.
Sementara itu, beberapa wilayah seperti Sarawak dan Sabah menunda pemberlakuan larangan bebas merokok tersebut.
Pemerintah daerah dan menteri perumahan Sarawak, Sim Kui Hian mencatat Sarawak telah memiliki peraturan tersendiri tentang merokok.
"Departemen Kesehatan Sarawak di bawah Kementerian Kesehatan menyerukan untuk berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terutama asosiasi kedai kopi tentang undang-undang anti-merokok federal yang baru-baru ini diumumkan dan implementasinya," kata Sim Kui Hian.
Sebelumnya, World Economic Forum mengungkapkan bahwa setiap 10 persen peningkatan harga tembakau akan mengurangi jumlah konsumsi tembakau hingga 4 persen. Namun sayangnya, solusi peningkatan tarif pajak rokok ini baru diterapkan di 33 negara.
Editor: Yulaika Ramadhani