tirto.id - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok di tahun 2019. Keputusan itu diambil pemerintah pekan lalu setelah rapat terbatas lintas instansi dan Kementerian di Istana Presiden.
"Tidak ada kenaikan (di tahun 2019)," tegas Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Ia juga menolak anggapan adanya kepentingan politis dalam pembatalan kenaikan cukai rokok. Menurutnya, pembatalan kenaikan itu didasarkan pada pertimbangan aspek ekonomi dan serta kegiatan bisnis dan investasi. "Enggak ada pertimbangan apa-apa. Politik juga enggak ada," imbuhnya.
Pembatalan kenaikan cukai tersebut juga ia nilai memberikan dampak positif, salah satunya pada penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Tiga hari lalu, pembatalan kenaikan cukai ini juga membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,09 persen ke level 5.898,02 poin.
"Kemarin kan dengan itu efek terhadap market persepsinya bagus. Market naik rupiah menguat," imbuh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Di samping itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah membuat perencanaan (roadmap) dan kebijakan-kebijakan baru terkait dengan industri hasil tembakau.
Dengan adanya roadmap tersebut, ditargetkan pemerintah tidak lagi mempertimbangkan besarnya penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok sebagai prioritas setelah 2020.
"Kami sedang siapkan roadmap barunya, nanti kami sampaikan," tuturnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto