tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan Dewas KPK terhadap pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu rendah. Lili mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," ujar Boyamin, Senin (30/8/2021).
Gaji pokok Lili sebagai komisioner KPK adalah Rp4.620.000, sehingga potongannya adalah 1.848.000. Sementara Lili mash menerima berbagai tunjangan, sehingga uang yang dibawa pulang (take home pay) sebulan sebesar Rp89,4 juta.
Menurut Boyamin, jika Lili tetap berada di KPK, ia khawatir publik sulit melupakan noda hitam yang telah ia berikan untuk lembaga tersebut.
Boyamin pun masih menimbang untuk melaporkan Lili ke Bareskrim Polri.
"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," tukasnya.
Lili mengakui dua perbuatan melanggar etik berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Menurut Tumpak, pelanggaran yang dilakukan Lili tidak sampai mengganggu penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Dan Lili tidak menerima apa pun dari perbuatan tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, namun tidak menyesalinya. Mungkin merasa itu tak bersalah," ujar Tumpak.
Pelaporan Lili dibuat oleh tiga pegawai nonaktif KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata dan Sujanarko. Lili diduga menginfokan penanganan dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ia melangggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili juga diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk mengintervensi M Syahrial, mengatur kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Ia melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali