tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.
Lili akan menjalani sidang etik terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada hari ini, Senin (30/8/2021).
"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis.
Pelaporan Lili dibuat oleh tiga pegawai nonaktif KPK Novel Baswedan, Rizka Anungnata dan Sujanarko. Lili diduga menginfokan penanganan dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili diduga melangggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili juga diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk mengintervensi M Syahrial, mengatur kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Ia diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Boyamin akan melaporkan Lili ke Bareskrim Polri apabila Wakil Ketua KPK itu dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas. Pelaporan tersebut berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 30/2002 yang menyatakan, pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara.
"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah," tukas Boyamin.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan