Menuju konten utama

Eks Komisioner: KPK Harus Taati Putusan TWK Jika Ingin RI Maju

Nasib Indonesia ke depan ditentukan oleh pemberantasan korupsi. Saat ini menjadi momen menentukan bagi Presiden Jokowi dan pimpinan KPK.

Eks Komisioner: KPK Harus Taati Putusan TWK Jika Ingin RI Maju
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kedua kanani), didampingi Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kiri), dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa (kedua kiri) memberikan salam kepada para wartawan usai menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mas Achmad Santosa menilai pemberantasan korupsi akan menentukan keberhasilan Indonesia di masa depan dan di tataran internasional. Tanpa penguatan anti korupsi Indonesia tidak akan mampu menjadi bangsa yang modern.

"Untuk menjadi bangsa modern dan unggul di dunia dan dihormati dan disegani oleh bangsa lain, kita mesti jadi bangsa yang meminimalkan perilaku korupsi," ujarnya dalam diskusi daring bersama ICW, Minggu (29/8/2021).

Menurut Mas Achmad Santosa terdapat empat ciri bangsa modern yakni, pertumbuhan ekonomi melalui investasi negara lain, penegakkan hukum atau supremasi hukum, terjaminnya dmeokrasi dan hak-hak sosial-politik-ekonomi, dan perlambatan krisis alam. Sementara penindakan korupsi, menurutnya, akan membantu merealisasikan hal tersebut.

Namun impian tersebut terkendala oleh permasalahan yang terjadi di KPK saat ini meliputi dugaan pelanggaran HAM dan malaadministrasi yang terjadi lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dan alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Ini saatnya Presiden dan negarawan harus menyelesaikan persoalan KPK. Agar kita betul-betul bisa mencapai mimpi," ujar Santosa.

Oleh sebab itu, mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menilai perlunya pimpinan KPK saat ini yaitu diketuai oleh Firli Bahuri menaati rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI. Sebab, menurutnya, perbaikan KPK bukan hanya demi lembaga melainkan demi bangsa.

"Kalau pimpinan KPK tidak mematuhi rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI. Pimpinan KPK sendiri yang tak mau melihat KPK itu kuat," ujar Jasin dalam kesempatan yang sama.

Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran hak-hak pegawai yang tidak lolos TWK. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar KPK menganulir TWK dan mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Sedangkan Ombudsman RI memutus adanya pelanggaran administrasi dalam TWK. Pimpinan KPK saat ini masih enggan menjalankan putusan kedua lembaga negara tersebut.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali