Menuju konten utama

Jokowi Diminta Batalkan TWK KPK, Moeldoko: Jangan Semua ke Presiden

Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengklaim urusan alih status pegawai KPK merupakan hal teknis yang ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara.

Jokowi Diminta Batalkan TWK KPK, Moeldoko: Jangan Semua ke Presiden
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta agar masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diserahkan kepada Presiden Jokowi. Ia menilai hal tersebut justru tidak membuat instansi yang berwenang bekerja di lapangan berjalan.

"Jangan semua persoalan itu lari ke Presiden, terus ngapain yang di bawah?" kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Moeldoko menuturkan, setiap organisasi ada kelompok yang punya pejabat dan tugas. Dalam kasus TWK, Moeldoko mengaku masalah tersebut sudah didelegasikan kepada instansi bidang kepegawaian, sehingga tidak perlu diurus Presiden.

"Saya pikir persoalan kepegawaian itu ada yang mengatur. BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya," kata Moeldoko.

Oleh karena itu, Moeldoko menegaskan, biarkan permasalahan teknis diserahkan kepada instansi terkait sementara Jokowi fokus pada upaya Presiden mencari gagasan bagi negara.

"Jadi nanti kalau semua semuanya Presiden, berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar. Persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif. Kalau nggak nanti berbelit nanti," kata Moeldoko.

Ombudsman dan Komnas HAM menemukan permasalahan dalam pelaksanaan TWK. Kedua lembaga pemerintah tersebut menyarankan agar Presiden Jokowi turun tangan untuk menyelesaikan masalah TWK dan nasib 75 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus TWK. Hal serupa juga disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil.

Terbaru, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengeluarkan surat dan pandangan kepada Presiden Jokowi soal temuan Ombudsman dan Komnas HAM tentang TWK KPK. Muhammadiyah meminta agar Jokowi bijaksana dalam kasus TWK serta membatalkan asesmen TWK.

"Bahwa, mengingat rekomendasi ORI dan laporan Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM, maka dengan bijaksana Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat yang telah distigma dengan pelabelan identitas tertentu. Presiden diminta untuk mengangkat 75 Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pegawai ASN di KPK, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," begitu bunyi surat dari Muhammadiyah.

Baca juga artikel terkait TES WAWASAN KEBANGSAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali