Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Mirna

Lagi, Polisi Limpahkan Berkas Jessica ke Kejati DKI

Polisi kembali melimpahkan berkas acara pemeriksaan Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah ditambah keterangan saksi ahli racun (toksilog).

Lagi, Polisi Limpahkan Berkas Jessica ke Kejati DKI
Jessica Kusuma Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Antara foto/Meli Pratiwi.

tirto.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkasa tersebut diserahkan setelah polisi menambahkan keterangan saksi ahli racun (toksilog).

“Kita sudah lengkapi sesuai petunjuk Kejati DKI terkait ahli toksikologi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Selasa 10/5/2016).

Menurut Awi, penyidik kepolisian menerima pengembalian berkas (P19) dari kejaksaan pada Jumat (29/4/2016), kemudian polisi telah memenuhi petunjuk dan melimpahkan kembali berkas Jessica pada Senin (2/5/2016).

Awi mengatakan, polisi menambahkan keterangan saksi ahli racun dari pihak luar sebagai pendapat kedua (second opinion) untuk pembanding dengan kompetensi yang sama dengan keterangan ahli lainnya.

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan kemampuan saksi ahli racun tersebut tidak berbeda dengan ahli lainnya, namun dianggap netral.

Awi optimistis kejaksaan akan menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas BAP tersangka dugaan pembunuhan bermoduskan mencampur senyawa racun sianida dengan kopi tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga siap melepas Jessica jika hingga masa tahanan habis, namun kejaksaan belum menyatakan P21. Terkait hal itu, petugas Propam Polda Metro Jaya juga akan menguji profesionalisme penyidik apabila kasus Jessica tidak dinyatakan lengkap atau P21. (ANT)

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz