tirto.id - Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan, mengatakan pihaknya tidak terima dengan putusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun kepada kliennya. Karen divonis 9 tahun penjara terkait kasus pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
"Shock lah dia (Karen), nggak terima duit, negara untung, dan dia harus 9 tahun, ada yang triliunan, cuma 2 tahun 9 bulan kalau saya tidak keliru, triliunan tapi ini kan soal keadilan, jadi nyambung juga kan, ini mengecewakan," kata Luhut usai mendampingi Karen hadapi sidang putusan, Senin (24/6/2024).
"Ini negara itu menerima 91,6 juta dolar AS itu hanya disebut tapi tidak dipertimbangkan tetap merujuk pada periode 2020-2021 ada kerugian 8 kargo dan 3 suspensi itu aja yang diulang-ulang jadi ini tidak benar dan tentu tidak adil, kejam," tambah Luhut.
Luhut menyebut, awalnya pihaknya sudah percaya diri untuk mendengar putusan dari majelis hakim karena merasa Karen tidak bersalah dalam perkara ini. Namun setelah mendengar putusan tersebut Luhut mengaku pihaknya kecewa.
Luhut juga mengatakan pihaknya akan mengajukan banding, namun masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Karen.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, terhadap Karen.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan.
"Di mana putusan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa," tambah Tessa.
Dalam tenggang waktu 7 hari, setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata Tessa, akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam persidangan tersebut, dihadiri juga oleh keluarga dan kerabat Karen. Usai mendengar vonis yang dijatuhkan padanya, sambil menangis, Karen menghampiri keluarganya, dan berpelukan.
Kemudian, hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Selain itu, hal-hal yang meringankan yaitu, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang